Kejati Sultra Periksa 5 Saksi Kasus Perizinan PT.MUI. Benarkah Mantan Walikota Kendari Terlibat?

News intelijen Projamin.com

Home Kasus Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Periksa 5 Saksi Kasus Perizinan PT.MUI. Benarkah Mantan Walikota Kendari Terlibat?

Redaksi by Redaksi Agustus 21, 2023

Kejati Sultra Periksa 5 Saksi Kasus Perizinan PT.MUI. Benarkah Mantan Walikota Kendari Terlibat?

0

SHARES

 Views: 18

KENDARI-Pemeriksaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hari ini, Senin 21 Agustus 2023, lima orang dari PT MUI diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sultra.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan ke lima orang tersebut ialah Direktur PT MUI insial AM, Deputi Branch Manager PT MUI inisial RHA, General Menager (GM) Lisensi PT MUI inisial ATH, Manager Corporate PT MUI inisial AN, dan Pemeriksa dan Lokal Krom General Manager PT MUI inisial TAM.

Baca Juga :  LSM INAKOR LAPORKAN DUGAAN TIPIKOR DAN TANGKAP OKNUM, PADA PEMBANGUNAN BENDUNGAN BWS SULAWESI I KE POLDA SULUT

 

“Lima orang sedang diperiksa, sebagai saksi, ” Kata Dody. Senin (21/8/2023).

 

Diketahui, kasus perizinan ini turut menyeret nama mantan Wali Kota Kendari inisial SK. Dimana, penyidik telah menaikan status SK dari saksi menjadi tersangka.

 

Adapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sekda Kota Kendari RT, Tenaga Ahli Inisial SM dan mantan Walikota Kendari, Inisial SK.

 

Kendati perlu diketahui terkait agenda pemeriksaan terhadap mantan Walikota Kendari, Sk. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pada tanggal 23 Agustus

Array
Related posts
Tutup
Tutup