Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat 

Oleh : Humas kejagung RI 

 

 

Jakarta Newsintelijen Imbauan, Intruksi dan Edaran mengenai kode etik perilaku Jaksa sudah beberapa kali disampaikan baik melalui edaran, maupun dalam berbagai kesempatan. Hal ini perlu menjadi perhatian kembali di masa perkembangan media sosial dan dunia digital yang sangat menghawatirkan, terlebih seorang Jaksa adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh dan teladan.

Jaksa Agung memperhatikan dimulai dari hal yang sangat kecil yaitu cara berpakaian dan penggunaan pakaian sesuai dengan Gamjak (Seragam Jaksa), sehingga masayarakat bisa membedakan mana Jaksa mana yang aparat lainnya. Atribut tertentu, penempatan dan penggunaannya sangatlah penting untuk menambah performance, ada beberapa atribut yang melambangkan organisasi dan pendidikan yang digantikan dengan konsep kekinian oleh Jaksa Agung.

Baca Juga :  Orang tua korban dugaan Penzoliman minta keadilan Kepada petinggi kedua Institusi APH di Pagar Alam Sumsel

Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang, termasuk tidak pamer kemewahan (Flexing) karena Jaksa itu melekat secara personality pada diri seseorang. Jaksa Agung juga menegaskan kembali bahwa Jaksa tidak boleh mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi seperti tempat hiburan malam dan sejenisnya.

Menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah karena kerap mendapat sorotan di masyarakat, apalagi di era yang rentan viral, maka cara bertutur di masyarakat juga harus mengutamakan tata krama, adab, dan etika. Hal itu bagian dari hukum yang hidup di dalam masyarakat kita.

Baca Juga :  Bandar Lampung. AKBP Maya Henny Hitijahubssy, S.H.,S.I.K,.M.M. Dilantik oleh Kapolda Lampung, Sebagai Kapolres Pesawaran 

Ketika memiliki performance dan personality yang buruk, maka akan berpengaruh pada kinerja seseorang, terlebih lagi tentang penilaian seseorang yang negatif, sehingga apapun perbuatan baik yang kita lakukan menjadi tidak bernilai atau tidak memiliki value.

“Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah Good Character, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan Jaksa masa kini dan di masa mendatang. Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal,” tutup Jaksa Agung ST Burhanuddin.    

 

 

Jakarta, 22 Januari 2024

Baca Juga :  Warga dan pengguna jalan Keluhkan Aktivitas PT.Baturona Adimulya

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan 

Hp.

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Array
Related posts
Tutup
Tutup