Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi  Terkait Perkara Komoditas Timah

Oleh : Humas kejagung RI 

 

 

Jumat 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.

FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga :  aksa Agung ST Burhanuddin: “Momentum Mudik Tidak Hanya Sebagai Tradisi Semata,  Akan Tetapi Untuk Mereposisi Kembali  Hakikat Hidup Agar Lebih Bermakna”

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 22 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 

Email: humas.puspenk

um@kejaksaan.go.id

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup