Priyo Hardono: Persiapan PEKAT IB Jelang Demo Besar-besaran di Jepara Menuntut Sekda Mundur

Priyo Hardono: Persiapan PEKAT IB Jelang Demo Besar-besaran di Jepara Menuntut Sekda Mundur

/Newsintelijenprojamin.com .id Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Kabupaten Jepara, merencanakan bergabung dengan FKOJ atau Forum Komunikasi Ormas Jepara, untuk bergabung dalam giat demo besar yang direncanakan akan dihadiri gabungan anggota dari 9 (sembilan) LSM dan Ormas sebanyak ribuan massa Rabu (26/7/2023) dan akan dilaksanakan di halaman komplek perkantoran Setda Kabupaten Jepara.

Adanya informasi rencana demo tersebut, awak media menemui Priyo Hardono yang juga Jubir atau Juru Bicara FKOJ, Minggu (23/7/2023) di kantornya.

Priyo Hardono menjelaskan bahwa rencana kegiatan demo ini sudah disampaikan ke Forkopimda Jepara dan Polres Jepara.

Ia menambahkan bahwa, kegiatan ini menjalankan salah satu tujuan Ormas untuk meningkatkan partisipasi kegiatan dalam pembangunan sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
Kemudian berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga :  Di duga Ada Proyek "Siluman" di depan RSUD Raden Mattaher Jambi...

Kepada awak media Priyo Hardono menambahkan kalau rencana demo akan menyampaikan beberapa tuntutan.
Defisit Anggaran
“Salah satunya meminta kejelasan Sekda Jepara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jepara, terkait kejelasan revisi anggaran APBD 2023 yang mengalami defisit sebesar Rp. 80M,” jelas Priyo Hardono yang akrab disapa Kang Priyo.

“Namun justru saat defisit anggaran terjadi, Pemkab Jepara mengalokasikan dana stunting Jepara Rp 111.9 Miliar,” infonya.
“Sedangkan alokasi dana sebesar Rp. 62.9M akan digunakan untuk kegiatan pendampingan (preventif) dengan rincian kegiatan untuk pembangunan dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sarpras sanitasi , MCK Komunal dan individual, pengelolaan sampah, evaluasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), peningkatan kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) , insentif dan operasional SDM Program Keluarga Harapan (PKH), publikasi stunting, pelayanan KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) khususnya KB pasca persalinan, sosialisasi TRIAD KRR atau Kesehatan Reproduksi Remaja, Pendewasaan usia perkawinan (PUP), stunting dan audit kasus stunting.

Baca Juga :  PPA Kejagung Akan Melelang Barang Sita Eksekusi Berupa 6 Tas Hermes Milik Istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO

Anggaran sebesar Rp. 62.9M, relatif besar untuk kegiatan infrastruktur seperti SPAM, sarpras sanitasi, MCK Komunal dan individual, pengelolaan sampah, evaluasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan bantuan stimulan perbaikan RTLH.
“Kegiatan diatas selama ini sudah ditangani di SKPD lainnya seperti Dinas Disperkim, DPUPR dan DLH. Dan, peningkatan kapasitas KPM , insentif dan operasional SDM PKH juga sudah ditangani oleh Dinsos Jepara,” jelasnya.

“Anggaran lainnya juga sudah ditangani oleh Diskominfo dan DKK serta DP3AP2KB Kabupaten Jepara,” imbuhnya.
“Kita menyoroti bisa timbul tumpang tindih anggaran dalam APBD Jepara dan berpotensi korupsi karena adanya kerja sama antara SKPD dengan pihak ketiga,” cetus Kang Priyo.
Kekosongan Jabatan
“Kekosongan jabatan di SKPD Jepara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), rencana lelang jabatan harus dilaksanakan secara merit sistem, jangan ada indikasi transaksional oleh Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama dan pengisian panitia seleksi harus diisi pejabat yang berkompeten sesuai rekomendasi dari KASN,” pesannya.

Baca Juga :  Diduga adanya kong kalikong Penanganan Proses Dan Tindak Lanjut Dari Kasus Penghulu Rawang Air Putih 

Wewenang Penjabat
Mengingat tugas dan wewenang Pj Bupati Jepara saat ini terbatas, Pj atau Penjabat sesuai Pasal 132 A ayat 1 dan ayat 2, PP No. 49 Tahun 2008 dibatasi kewenangannya dalam melakukan mutasi jabatan. Namun dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Sementara UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pj Bupati Jepara punya wewenang berdasarkan Pasal 65 ayat 2 huruf d mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

“Kebijakan mutasi, agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Terakhir berdasarkan SE Mendagri No. 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Pejabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

“Pj Bupati Jepara bisa memutasi Sekda Jepara sebagai ASN (PNS Daerah) tanpa harus mengajukan permohonan persetujuan tertulis dari Mendagri. Namun harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jateng untuk mendapatkan persetujuan,” pungkas Kang Priyo.

Yos/Jpr

Array
Related posts