Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RKUHP Dihapus

 

Jakarta Newsintelijenprojamin.com Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.

“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Wamenkumham.

Baca Juga :  Diduga keras Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Rampok dan Obrak obrik tanah milik Mayor Amboen Sineke, diduga Proyek Siluman tampa ijin Ahli waris

Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” jelas Wamenkumham.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.

 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.

Baca Juga :  Bandar Lampung. AKBP Maya Henny Hitijahubssy, S.H.,S.I.K,.M.M. Dilantik oleh Kapolda Lampung, Sebagai Kapolres Pesawaran 

 

“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

 

Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

 

“Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Wamenkumham.

 

Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Melalui Vidcon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2024 melalui Video Conference (Vidcon) yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu 3 Januari 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, BPJS, Bulog, Kejagung, Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, Kementan, Kementerian Perdagangan, Perwakilan TNI juga Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan dalam kata sambutanya, bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 53 dari 186 negara di Dunia dan peringkat 4 dari 11 negara ASEAN. Inflasi Indonesia tahun ke tahun meraih 2,61 persen yaitu desember 2022 terhadap desember 2023 dan inflasi bulan ke bulan (perkembangan inflasi bulan ke bulan) mencapai 0,41 persen. Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adiniggar Widyasanti menyampaikan bahwa pemetaan kota berdasarkan frekuensi dan inflasi tahunan (tahun ke tahun) ada 12 kota yang inflasinya lebih 3 persen dengan frekuensi 3 kali ke atas. Kota-kota ini perlu mendapat pencermatan. Amalia juga menyampaikan bahwa penyumbang utama andil inflasi Desember 2023 (bulan ke bulan) adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau. Biasanya hari-hari keagamaan permintaan relatif tinggi seperti cabai merah, bawang merah, tomat, beras, telur ayam ras, cabai rawit, daging ayam ras, bawang putih, minyak goreng, gula pasir. Menyikapi inflasi dan penyumbang andil inflasi ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan masing-masing daerah untuk lebih serius mengatasinya dan mengingatkan kepala daerah (penjabat) yang inflasinya diatas 3 persen dengan frekuensi 3 kali ke atas tidak segan-segan untuk menggantinya.

 

“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” jelas Wamenkumham.

 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.

Array
Related posts
Tutup
Tutup