Jakarta Newsintelijenprojamin.com Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.
“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Wamenkumham.
Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” jelas Wamenkumham.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengatakan pasal penghinaan dalam UU ITE dihapus agar tidak menyebabkan disparitas.
“RKUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE,” kata Wamenkumham usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia melanjutkan, penghapusan dua pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum. Selain itu, ia menilai penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat, karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” jelas Wamenkumham.
Kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik. Ia juga menambahkan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE,” jelas Wamenkumham.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati RKUHP dalam pembahasan tingkat I. RKUHP akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan disahkan.