LSM INAKOR LAPORKAN DUGAAN TIPIKOR DAN TANGKAP OKNUM, PADA PEMBANGUNAN BENDUNGAN BWS SULAWESI I KE POLDA SULUT

LSM INAKOR LAPORKAN DUGAAN TIPIKOR DAN TANGKAP OKNUM, PADA PEMBANGUNAN BENDUNGAN BWS SULAWESI I KE POLDA SULUT

Bolmong/Sulut, NewsIntelijen

 

 

Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendungan Bendungan BWS Sulawesi I ke Polda Sulut, Kamis (22/2). Hal ini dikarenakan adanya dugaan penggelembungan alias mark Up anggaran pada pada kegiatan pembangunan bendungan BWS Sulawesi I

 

Menurut INAKOR, berdasarkan analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I sebesar Rp 17.304.520.480,15

 

“Dugaan kami, adanya kesalahan perhitungan koefisien peralatan dan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda dengan kondisi di lapangan sebesar Rp.6.133.582.502,26. serta kesalahan perhitungan koefisien bahan pada jenis peledakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp .11.170.937.978,09,” kata ketua DPW SULUT LSM-INAKOR Rolly Wenas hari ini, Jumat, 23 Februari 2024

 

Wenas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan bendungan BWS Sulawesi 1 sebesar Rp.17.304.520.480,15 dengan fakta fakta yakni :

 

1. Bahwa pekerjaan pembangunan

    Bendungan Lolak paket II di kabupaten

    bolaang Mongondow dilaksanakan oleh

    PT PP (Persero) Tbk. dan PT AP, KSO

    sesuai kontrak nomor HK.02.03/B

    WSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01 tanggal

Baca Juga :  Bupati Humbahas Tinjau Dan pastikan Kwalitas Pembangunan Jalan di Pollung dan Batas Samosir.

    28 Juli 2017 sebesar Rp. 

    821.000.000.000,00 (termasuk PPN)

    dengan jangka waktu pelaksanaan

    pekerjaan selama 1.462 hari kalender

    sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai

    dengan 28 Juli 2021.

2. Bahwa berdasarkan data yang kami

    himpun, kontrak tersebut telah

    mengalami 14 kali addendum,

    diantaranya Addendum-11 tanggal 1

    Desember 2021 yang mengubah nilai

    kontrak menjadi sebesar

    Rp.900.040.000.000,00, Addendum-13

    tanggal 22 Februari 2022 tentang

    perubahan jangka waktu pelaksanaan

    berubah menjadi 1.983 hari kalender

    yang berakhir di 31 Desember 2022, dan

    terakhir Addendum-14 Nomor HK.02.03/

    BWSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01/A-14

    tanggal 23 Mei 2022 tentang tambah

    kurang pekerjaan.

3. Bahwa ruang lingkup pekerjaan

    Pembangunan Bendungan Lolak Paket II

    terdiri atas (1) Pekerjaan Persiapan, (2)

    Pekerjaan Konstruksi: Bangunan

    Pengelak Box Culvert, Bendungan

    Utama (Bagian Kontak dengan Spillway), 

    Saddle Dam, Pelimpah/Spillway, dan

    Intake, (3) Pekerjaan Hidromekanikal

    Pintu, (4) Pekerjaan Gedung, (5)

    Pekerjaan Jalan, (6) Pekerjaan

    Drilling-Grouting di Sandaran Kanan, (7)

Baca Juga :  Pembangunan Ruang terbuka Hijau Kotamobagu Milyaran diduga tidak sesuai Speksifikasi, Publik minta pihak kejati Periksa kontraktor Nakal.

    Saddle Dam II, (8) Perkuatan Tumpuan

    Kiri, dan (9) Pekerjaan Pengamanan

    Kawasan Bendungan. 

4. Bahwa berdasarkan data yang kami

    himpun, progres fisik pekerjaan sebesar

    98,48% per 13 November 2022 dengan

    pembayaran sebesar

    Rp854.497.975.990,00 atau 94,94% dari

    kontrak, terakhir dengan SP2D Nomor 2

    20491302011052 tanggal 11 Juli 2022

    sebesar Rp3.788.925.146,00

5.Bahwa berdasarkan permasalahan yang

    kami uraikan diatas, terlihat bahwa

    penyedia tidak melaksanakan pekerjaan

    sesuai dengan detail gambar yang

    diberikan, hal tersebut bisa terjadi

    karena diduga adanya pembiaran yang

    dilakukan oleh Pengawas pekerjaan.

6.Bahwa berdasarkan permasalahan yang

    kami uraikan diatas, terlihat bahwa

    pembayaran yang dilakukan kepada

    penyedia tidak dilakukan berdasarkan

    kuantitas actual yang diukur pada

    masing-masing mata pembayaran

    dalam kontrak yang telah dilaksanakan

    sesuai dengan seksi yang berkaitan dari

    spesifikasi ini, baik cara pengukuran

    maupun pembayarannya. 

 

ADAPUN ANALISA HUKUM INAKOR

Bahwa berdasarkan permasalahan diatas:

 

a. Diduga adanya persekongkolan antara

    penyedia dan Pokja sehingga penyedia

Baca Juga :  Diduga adanya kong kalikong Penanganan Proses Dan Tindak Lanjut Dari Kasus Penghulu Rawang Air Putih 

    sengaja menawarkan harga lebih rendah

    untuk memenangkan tender dan

    sesudah pelaksanaan baru membuat

    addendum kontrak dengan menambah

    anggaran dan tambah kurang pekerjaan

b Diduga penyedia tidak memiliki

    kemampuan untuk melaksanakan

    pekerjaan

c.Diduga adanya pemalsuan dokumen

   dalam pengajuan peralatan Dum Truck

d.Diduga pemberian addendum atas

   pekerjaan ini tidak sesuai ketentuan,

   selaitu itu pemberian addendum adalah

   cara untuk menghindarkan penyedia dari

   denda

e. Diduga telah terjadi Mark up harga pada

    alat dan bahan sehingga terjadi

    kelebihan pembayaran sebesar

    Rp17.304.520.480,15

f. Diduga telah terjadi perbuatan melawan

    hukum atas pembayaran yang dilakukan

    kepada penyedia

 

Oleh INAKOR, Bahwa berdasarkan analisa hukum diatas, INAKOR menduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Mark Up Anggaran pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I maka dari itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selanjutnya oleh INAKOR, diduga Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Bendungan BWS Sulawesi I sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 Pasal 3 dan Pasal 55 Ayat 1.

Array
Related posts
Tutup
Tutup