Dr. Heffinur : Wujudkan ASN Kejaksaan Profesional dan Berintegritas!

 ADHYAKSAdigital.com –Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Ses JAM Was) Kejaksaan RI, Dr. Heffinur mengajak seluruh personil pegawai dan jaksa untuk mampu mewujudkan ASN Kejaksaan profesional, berintegritas dan bebas dari KKN.

Ajakan itu disampaikan Ses JAM Was Heffinur dihadapan seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam kunjungan kerja Supervisi Bidang Pengawasan di Kejati Kepria, Tanjung Pinang, Rabu 23 Agustus 2023.
Ses JAM Was menyampaikan bahwa paradigma Pengawasan Kejaksaan RI saat ini telah mengalami perubahan bukan untuk mencari-cari kesalahan (watchdog). Namun Aparatur Pengawasan Kejaksaan RI harus dapat menjadi Consultant yang berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan, serta menjadi Catalyst berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran.
 Disamping tugas rutin Pengawasan Kejaksaan RI meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta ada beberapa tugas tambahan Pengawasan Kejaksaan RI salah satunya Saber Pungli, Reformasi Birokrasi, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), SATGAS 53 dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Tanpa adanya pengawasan yang melekat kepada aparatur pemerintah, peluang penyalahgunaan wewenangan akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum aparatur pemerintah,” tegas Heffinur.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Desa Kramat Berakhir Damai.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Darmawan,Sh.MH menyampaikan bahwa momen kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan ini, diharapkan menjadi hal penting bagi jajaran Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk peningkatan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepuauan Riau.Hal ini guna untuk dapat memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dapat berjalan dengan baik dan profesional, sebagaimana paradigma pengawasan yang baru sebagai Consultant dan Catalyst. Melalui kegiatan Supervisi tersebut dapat memberikan petunjuk, masukan positif dan arahan yang berharga dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, S.H. M.Hum, khususnya untuk Aparatur Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Aparatur Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Wakajati Kepri Teguh Darmawan.
Tim Supervisi Pengawasan Kejaksaaan Agung RI dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Heffinur, Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dade Ruskandar SH.MH, dan Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Indrasyah Djohan Nasution SH.MH.
Turut hadir pada kegiatan ini, yaitu, Wakajati Kepri, M. Teguh Darmawan, S.H., M.H, Asisten Intelijen, Lambok MJ Sidabutar, Asisten Pembinaan Ansari, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto, Asisten Pengawasan, Moch Riza Wisnu Wardhana, Kepala Bagian Tata Usaha Muhammad Junaidi, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, S.H., M.H.
Para Pemeriksa, Auditor dan Staf pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Seksi, Kasubag, Kaur dan seluruh Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Negeri Batam. (Felix Sidabutar)

Baca Juga :  MEMPRIHATINKAN TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA RUMAH BELIAR DI DESA TUGUREJO KEC. NGASEM JADI MARKAS ANAK SEKOLAH PADA JAM BELAJAR
Array
Related posts
Tutup
Tutup