NEWSINTELIJEN.COM Kota Tangerang, 24 Oktober 2023 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2023, yang membahas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta prekursor narkotika. Kegiatan ini diinisiasi oleh Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang dan berlangsung di Patio Puspem Kota Tangerang.
Dalam sambutannya, Herman memberikan apresiasi kepada MUI yang berperan sebagai benteng umat dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Ia menekankan pentingnya MUI sebagai lembaga keagamaan yang tidak hanya memberikan bimbingan kepada umat Islam, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membentuk masyarakat yang beradab.
“MUI memiliki peran penting dalam memerangi Narkoba dan zat adiktif lainnya, serta dalam membina akhlak dan agama,” ungkap Herman. Ia menambahkan bahwa melalui fatwa dan program-program sosial, MUI tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kesadaran kolektif tentang bahaya Narkoba.
Herman juga menjelaskan bahwa keterlibatan MUI dalam program-program pencegahan merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. “Dengan kolaborasi, insya Allah kita dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi keluarga dan generasi penerus bangsa di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Sekda berharap kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari pengaruh buruk Narkoba. “Kegiatan ini adalah upaya penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum, yang sangat dibutuhkan di tengah dinamika kehidupan saat ini. Mari kita bersama-sama memerangi Narkoba dan menjaga saudara, keluarga, serta masyarakat kita, terutama generasi penerus bangsa,” tutup Herman. (SUSANTO)