KPK Hadir Sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Uji Kewenangan KPK

KPK Hadir Sebagai Pihak Terkait dalam Sidang Uji Kewenangan KPK

 

Jakarta, 25 Februari 2024 

 

News intelijen.com Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor

30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945. Sidang ini akan dilaksanakan pada Selasa (20/2), pukul 13.30 WIB dengan

agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Pihak Terkait. Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 87/PUUXX/2023 ini diajukan oleh Gugum Ridho Putra, S.H.,M.H yang merupakan seorang Advokat. 

 

Pemohon menguji frasa kata“mengkoordinasikan dan mengendalikan” pada ketentuan Pasal 42 UU 30/2002, kata “Penyidik” pada ketentuan Pasal

89 ayat (2), frasa kata “Menteri Kehakiman” pada Ketentuan Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (3), Pasal 91 ayat (2) dan Pasal 94 ayat (5), frasa kata “jaksa atau jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 90 ayat (1), ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), dan Pasal 91 ayat (3), frasa kata “jaksa tinggi” pada ketentuan Pasal 93 ayat (1), frasa kata “Jaksa Agung”

Baca Juga :  Camat barteng kawal dan dukung keberangkatan Tim ps barteng untuk ber laga di turnamen sepak bola antar kecamatan

pada ketentuan Pasal 90 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), frasa kata “Penuntut Umum” pada ketentuan

Pasal 91 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (1) Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan pasal-pasal a quo. 

 

Kerugian tersebut

terkait kewenangan Penyidikan tindak pidana koneksitas atau tindak pidana melibatkan pihak-pihak dari kalangan sipil

maupun kalangan militer pada saat bersamaan khususnya untuk tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohon mencermati penanganan perkara-perkara korupsi yang mengandung koneksitas

di KPK lebih condong mengedepankan penghukuman kepada pelaku dari kalangan sipil saja. 

 

Padahal ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah jelas menegaskan bahwa 

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan

pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pemohon meyakini, ketidak profesionalan KPK menangani perkara koneksitas itu disebabkan oleh ketidakjelasan normanorma yang mengatur penyidikan dan penuntutan tindak pidana koneksitas. 

Baca Juga :  Kunjungi Tiga Pusat Kementerian ATR/BPN Di Cikeas, Menteri AHY Tekankan Penguatan SDM dan Teknologi Informasi*

 

Mengacu kepada Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, di mana setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka dalam konteks pidana

korupsi yang dilakukan kalangan sipil maupun kalangan militer, sejatinya tidaklah berpengaruh terhadap status perbuatan

deliknya.

 

Dalam sidang perbaikan permohonan (12/9) lalu, kuasa hukum Pemohon Irfan Maulana menyampaikan bahwa setelah perbaikan Pemohon menjadi menguji seluruh ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 42. Selain itu Pemohon mengubah

kedudukan hukum yang sebelumnya sebagai Advokat saat ini menjadi perorangan warga negara Indonesia. 

 

Sidang yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (21/11) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden harus ditunda

oleh karena DPR berhalangan hadir dan Pemerintah belum siap memberikan keterangan.

 

Sidang sebelumnya (6/12), Dhahana Putra Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) yang mewakili Pemerintah/Presiden

menjelaskan bahwa ketentuan hukum acara pidana koneksitas yang diatur dalam Pasal 89 s.d. Pasal 94 KUHAP maupun Pasal 198 s.d. Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat dipergunakan KPK untuk menjalankan

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU KPK, serta tidak terdapat kekosongan hukum bagi KPK dalam pelaksanaan kewenangannya.

 

Pemohon menghadirkan Ahli dari Universitas Indonesia pada (25/1) lalu, Gandjar Laksmana Bonaprapta selaku Ahli Hukum Pidana menjelaskan berdasarkan kedudukannya, KPK memiliki wewenang untuk menangani secara mandiri semua tindak

pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang termasuk yang dilakukan

secara koneksitas. 

 

Oleh karena itu, pengertian koneksitas harus dipahami sebagai penanganan perkara secara utuh atau

satu dan bukan dipisahkan apalagi diserahkan atau dilepaskan.

 

Seluruh perkara dapat diunduh dengan mengakses menu perkara (pilih registrasi) pada laman www.mkri.id. Akses juga berita resmi

persidangan melalui menu berita (pilih berita sidang). 

 

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Telepon: 08121017130 (Humas MK)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup