Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Deposito dan Hibah KONI Setempat

Palembang, (News intelijen Projamin.com| Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, melalui keterangan persnya pada Kamis (24/8/2023

 Menu

 

Search for

Baca Juga :  Dr. Nurdin Buka Acara Pengawasan dan Pemutakhiran Data: Pastikan Program Sesuai Ketentuan

 

 Home/Berita

BeritaDaerah

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Deposito dan Hibah KONI Setempat

Photo of admin admin Send an email27 menit ago0 4 2 minutes read

 

Palembang, (Jnnews) | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

 

Baca Juga :  Kalau Anggaran Tidak keluar menstenens (Pemeliharaan)menunggu masyarakat semua kotakotamobagu Mati, Stetmen Kadis PU.

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, melalui keterangan persnya pada Kamis (24/8/2023).

 

“Rekan rekan media yang saya hormati, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudia telah menetapkan 2 (Dua) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

 

SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan; (waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK)

 

AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 s.d. April 2022;

 

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan untuk para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 s.d 12 September 2023”, kata Beliau.

Baca Juga :  Di duga seluruh Camat sekabupaten Pringsewu mar,upkan anggaran makan minum Rapat ketika Covid 19  
Array
Related posts
Tutup
Tutup