Oleh : Jonson Silitonga
Kotamobagu/Sulut, NewsIntalijen.com
Wartawan NewsIntelijen sudah enam kali cari di kantor PU dari mulai hari senin sampai Jum’at. (Pekejaan Umum) mau wawancara Terkait Jalan Berlubang – lubang di jalan menujuh Kuburan Cina dan berdampingan kuburan masyarakat Umum yang sudah banyak menelan korban masyarakat bahkan sudah ada yang mati, dan di perkuat sendiri oknum Kepala Dinas PU, Kotakotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.
Demi pentingnya tanggung jawab moral para Jurnalis untuk masyarakat umumnya wartawan media online Nasional harus Wawancara khusus kepada Oknum Kadis PU dari Senin Sampai dengan jumat dari tanggal 19-23/2/2024 pada hari jumat mencoba kembali ke kantor Dinas PU tampa sengaja mau konfirmasi kekantor Sekretaris Daerah, ketepatan wartawan bertemu kadis PU di lapangan terbuka di depan Rumah dinas Walikota kotamobagu. langsung meminta wawancara disaat terik matahari sekitaran jam 10 siang di Ruang terbuka.
Tepat lapangan terbuka didepan Kantor kejaksaan negeri kotamobagu wartawan media mendapat stetment yang terduga Kadis PU kotamobagu, “Kalau Anggaran Tidak keluar menstenens (Pemeliharaan) menunggu masyarakat semua kotakotamobagu Mati'”, Stetmen Kadis PU. tampa mengesampingkan efek dari pembicaraan yang di ucapkan kepada Masyarakat terlebih masyarakat setiap saja jalan yang ternganga-nganga seakan tiap hari memakan Korban, kecelakaan lalu lintas, yang sudah menelan korban jatuh akibat lobang dijalan tersebut yang Patal hingga meninggal Dunia.
Perlu masyarakat ketahui, apabila masyarakat Meninggal Dunia akibat Jalan Rusak maka masyarakat meminta pertanggung jawaban pada istansi penyelenggara jalan dalam Hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pertanggungjawaban dalam kasus itu diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Bunyi lengkap Pasal 273 adalah:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). ” Tim-Red”