DAENG AZIS UNGKAP PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN PENGGELAPAN DANA OLEH PENGACARA TERKENAL DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

“News intelijen.com 

Heboh kasus Tanah di Kabupaten , Sulawesi Selatan, yang diawalnya melibatkan Pengacara ternama ES, memasuki babak baru.

ES yang awalnya ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Andi Azis Karaeng Ngemba menangani hal tersebut, secara sepihak membatalkan Kuasa tersebut, berdasarkan hal tersebut A. Azis Kr. Ngemba yang lebih di kenal dengan nama Daeng Azis, mengunjungi ES di kantornya.

Merasa terprovokasi oleh sikap Eggy Sudjana, Daeng Azis yang tersulit emosi, secara spontan memukul Eggy Sudjana, yang kemudian membawa Dg. Azis ke PN Jakarta Barat.

Rabu, 24 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, Andi Azis Karaeng Ngemba di dampingi oleh kuasa hukumnya, Trio Segara, SH, CPM, C.PArb, CLA, CML menghadiri panggilan sidang pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :  PEMANTAUAN PROGRES PEKERJAAN PROYEK STRATEGIS DAERAH (PPS-D) DI SDN 010099. SILO MARAJA KAB. ASAHAN

Sidang kemudian di undur selama 7 x 24 jam, karena fihak penggugat melakukan kesalahan pada berkas tuntutan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, karena kesalahan pada alamat tergugat II.

Ditemui oleh awak media, Daeng Azis secara tegas meminta kepada Eggy Sudjana, SH, MH untuk datang pada peradilan berikutnya, dan menjelaskan tanda tangan salah satu kuasa hukum yang tidak diketahui siapa orang tersebut, serta satu orang lagi yang menyangkal pernah menanda tangani hal tersebut.

“Begitupun dengan Razman, yang mengaku menjadi kuasa hukum dari Eggy Sudjana, yang saat ini statusnya adalah tersangka di Polda Metro Jaya, dalam kasus melawan Hotman Paris, sehingga tidak memiliki hak untuk menjadi kuasa hukum siapapun,” lanjut Mantan Penguasa Kali Jodo tersebut kepada awak media.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Melalui Vidcon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2024 melalui Video Conference (Vidcon) yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu 3 Januari 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, BPJS, Bulog, Kejagung, Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, Kementan, Kementerian Perdagangan, Perwakilan TNI juga Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan dalam kata sambutanya, bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 53 dari 186 negara di Dunia dan peringkat 4 dari 11 negara ASEAN. Inflasi Indonesia tahun ke tahun meraih 2,61 persen yaitu desember 2022 terhadap desember 2023 dan inflasi bulan ke bulan (perkembangan inflasi bulan ke bulan) mencapai 0,41 persen. Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adiniggar Widyasanti menyampaikan bahwa pemetaan kota berdasarkan frekuensi dan inflasi tahunan (tahun ke tahun) ada 12 kota yang inflasinya lebih 3 persen dengan frekuensi 3 kali ke atas. Kota-kota ini perlu mendapat pencermatan. Amalia juga menyampaikan bahwa penyumbang utama andil inflasi Desember 2023 (bulan ke bulan) adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau. Biasanya hari-hari keagamaan permintaan relatif tinggi seperti cabai merah, bawang merah, tomat, beras, telur ayam ras, cabai rawit, daging ayam ras, bawang putih, minyak goreng, gula pasir. Menyikapi inflasi dan penyumbang andil inflasi ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan masing-masing daerah untuk lebih serius mengatasinya dan mengingatkan kepala daerah (penjabat) yang inflasinya diatas 3 persen dengan frekuensi 3 kali ke atas tidak segan-segan untuk menggantinya.

Terkait dengan penundaan persidangan, kuasa hukum Dg. Azis, Trio Segara, SH, CPM, C.PArb, CLA, CML, mengungkapkan;

“Salahnya alamat tergugat 2, adalah bukti tidak professionalnya lawyer penggugat, dan sesungguhnya ini tidak boleh terjadi,” ungkap Sang Lawyer, kuasa hukum Dg. Azis.

“Isi gugatannya sendiri adalah ingin membatalkan Surat Perjanjian di Bawah Tangan terkait tanggung jawab atas tugas professional yang diberikan oleh klien kami, yang kemudian merugikan klien kami sebesar 350 juta,” lanjut Trio Segara kepada awak media.

“Penggugat melaporkan klien kami, karena pada saat kami datang meminta baik-baik, mereka membuat suasana menjadi gaduh, sehingga kalian kami terpancing untuk melakukan hal-hal tidak semestinya dilakukan. Hal ini adalah hukum sebab akibat, kalau tidak dipancing, maka klien kami tidak mungkin melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Ketua Inakor Sulut Rolli Wenas minta pihak pertamina tindak tegas SPBU milik Istri Walikota merugikan Rakyat demi kekayaan
Array
Related posts
Tutup
Tutup