News Intelijen Projamin.com– Penetapan mantan ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat YMF sebagai tersangka tunggal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kongres Organisasi itu pada tanggal 16 Agustus 2023 oleh Kejaksaan Tinggi, dipertanyakan Jaringan Media Siber Indonesia Papua Barat Daya(PBD).
Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya, Dertien Siagian merasa heran kenapa hanya satu tersangka.
Padahal ada pejabat pemprov Papua Barat saat itu yakni Kepala Biro Umum sebagaimana siaran pers Kejati yang diduga turut mengetahui pencairan dana hibah tersebut sebesari Rp.3 Miliar.
Pejabat Kepala Biro Umum yang dipertanyakan Sekretaris JMSI Papua Barat Daya, Dertien Siagian itu, saat ini jadi Penjabat Bupati Sorong dalam provinsi Papua Barat Daya.
Dari pemberitaan media, kata Dertien, penjabat Bupati Sorong tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan dua kali oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat yakni pada bulan Maret dan Juni 2023.
Menurut pimpinan media siber Waspada terbitan Sorong ini, pemeriksaan kasus korupsi dana hibah pelaksanaan Konggres Pemuda Katolik telah lama diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Heranya pada tanggal 16 Agustus baru ditetapkan satu tersangka.
“Ada yang aneh dalam kasus ini, apalagi kemarin diberitakan oleh Hallo.id penjabat Bupati Sorong ikut diperiksa oleh Kejati Papua Barat sebagai saksi. Nah dia diperiksa sebagai saksi karena saat Dana Hibah Rp. 3 Miliar Cair, penjabat Bupati Sorong ini, waktu itu jadi kepala biro umum di pemprov Papua Barat. Heranya lagi, anggaran yang rugikan negara Rp.3 Miliar hanya satu orang tersangka, kan ini aneh,” ucap Dertien
Dertien menambahkan, pergeseran lokasi pelaksanaan Konggres yang seharusnya dilaksanakan di Papua Barat kemudian ada perpindahan ke Semarang serta anggaran tetap dicairkan menimbukan dugaan adanya deal-dealan dibelakang panggung.
“Ini perlu kembali dipertanyakan, perpindahan lokasi Konggres dan kemudian dana tetap dicairkan sebesar Rp. 3 Miliar, hal yang mustahil jika Pemprov Papua Barat tidak mengetahui adanya pergeseran lokasi kegiatan, apalagi ini kegiatan Nasional,” tutur Dertien
Dertien menjelaskan, masih ada keraguan publik jika penanganan kasus ini hanya tersangka tunggal.
Dia minta Kejaksaan Tinggi Papua Barat jelaskan status penjabat Bupati Sorong yang sudah dua kali diperiksa sebagaimana pemberitaan media siber Hallo.id belum lama ini.
Dertien pun percayai tim penyidik kejati Papua Barat yang dipercayakan masyarakat umum untuk membongkar tersangka kedua ketiga dan seterusnya, Karena menurutnya tidak mungkin dana Rp.3 Miliar hanya satu tersangka.
Dertien pun menegaskan jika Kejaksaan lamban jaring tersangka kedua maka menurutnya JMSI Paoua Barat Daya akan meminta KPK untuk turun ke Papua Barat, kembangkan kasus Korupsi yang mentersangkakan mantan Ketua Pemuda Katolik YMF.
“Perlu KPK turun tangan dalam penanganan kasus ini, biar ada keterbukaan publik baik dalam proses dan tahap demi tahap,” pintanya
“Sebagai sosial kontrol, kehadiran KPK untuk mendalami berbagai kasus di Papua Barat dan kabupaten kota di Papua Barat Daya sangat diperlukan, bukan hanya mengembangkan kasus bantuan dana hibah untuk Konggres, banyak kasus-kasus lainya seperti bantuan rumah ibadah, bantuan hibah lainya dan dana aspirasi DPR yang masih banyak di salah artikan oleh oknum oknum yang kemudian anggaran tersebut kembali dikerjakan oleh oknum tersebut, ” tutupnya (red)