Seorang Pengedar Dengan BB 52,44 gram Ganja Amankan Sat Narkoba Polres OKU

 

 

Baturaja,Newsintelijen.com.– Sat Narkoba Polres OKU mengamankan 1 orang laki-laki berinisial DMY (30) warga Jl. Stm Badaruddin Kel. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU. Yang diduga pengedar narkotika jenis ganja.

 

DMY diamankan Sat Narkoba Polres OKU didalam Rumah yang beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani Km. 5 Kel. Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (24/10/2024) Sekira Pukul 13.30 Wib.

 

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, Polisi menemukan barang bukti berupa 2 Bungkus kertas nasi warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 52,44 gram.

 

Barang tersebut ditemukan Polisi tergeletak diatas lantai didalam kamar yang sebelumnya tersangka simpan di pinggang dan diselipkan di celana pada saat tersangka diamankan.

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Motor Warga Desa Batumarta Satu Blok S. Berhasil Di Amankan Resmob Polres Oku bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Raja.

 

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna di proses dan dimintai keterangan lebih lanjut

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu, 1 Bungkus Kantong asoy warna hitam, 2 bungkus kertas nasi warna coklat yang masing-masing didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto : 52,44 gram, 1 unit Handphone Merk Iphone 7 Plus Warna Pink, 1 unit Motor Merk Yamaha Mio M3 warna hitam Dengan No pol. BG 6796 FAH, dan 1 Helai celana Merk Ortuseight Warna hitam merah.

 

Atas kepemilikan barang haram tersebut, tersangka DMY terancam Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( m.r )

Baca Juga :  Kapolresta Manado Pimpin PJU Polresta dalam Sosialisasi Program Beyond Trust TW IV 2024 Secara Online 
Array
Related posts
Tutup
Tutup