Kepala BJPS Ketenagakerjaan Kacab Kolaka Benarkan Korban Kecelakaan Kerja di PT PMS Belum Terdaftar

 

 

 

 Kolaka News intelijen.com

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya, Musriati yang dikonfirmasi via panggilan WhatsApp mengatakan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum memberikan data korban yang mengalami kecelakaan kerja.

 

“Kalau PT PMS, Perusda, PT AMM sudah terdaftar semua atas nama perusahaannya, tetapi kalau berdasarkan keterangan KTT atas nama Abdullah korbannya itu belum ada datanya, berdasarkan sistem kami dan sudah kita cek,” imbuhnya.

 

“Karena sampai saat ini data lengkapnya korban belum kami diberikan, dikonfirmasi KTTnya, selalu dibilang saya lapor atasan,” tambahnya.

 

Jadi, klaim resiko akibat kecelakaan kerja, pekerja mesti terlebih dahulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Baca Juga :  Antisipasi Kasus Bullying, Babinkamtibmas Mapolsek Sandes adakan pembinaan siswa

“Ini korban kan menurut sistem kami belum terdaftar, terus kalau mau klaim akibat kecelakaan kerja itu tidak bisa karena tidak terdaftar, tetapi kalau mau daftar BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa, hanya untuk klaimnya tidak bisa, karena lebih duluan kecelakaan kerjanya,” ungkapnya 

 

Sehingga, Abdullah yang bekerja di PT AMM berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan itu belum terdaftar.

 

“Karna data menjelaskan, PT AMM itu hanya ada 3 orang yang didaftarkan dan tidak ada nama Abdullah,” pungkasnya.

 

Video peristiwa yang beredar mengenai kecelakaan kerja dan disertai narasi “Tambang Pomalaa/ PMS Berduka, Pendakian Komoro”, pada Selasa 26 Juli 2024.

 

Kemudian pihak Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker dan K3 melakukan penyelidikan dan investigasi ke lapangan terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT PMS, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Baca Juga :  larasi.htmlForum Komunikasi Masyarakat Batangtoru Sekitarnya (FKMBS) Resmi Deklarasi Jumat, 04/08/2023

 

Hasil investigasi dilapangan, Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan pihaknya menemukan bahwa sopir dump truk (DT) yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Asnia Nidi menuturkan aturannya mestinyabbahwa seharusnya tiap tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

 

“Tindak lanjut laporan pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Kumoro, Jalan Hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT. Aneka Mineral Mining yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” jelasnya.

 

“Dan konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, membenarkan korban Abdulah tidak terdaftar Di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka sampai hari ini Jum’at 25 Juli 2024,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem*

 

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT PMS, Arianto yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon sejak Selasa 22 Juli 2024 belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut hingga berita ini diterbitkan.

 

Selain itu media ini juga telah mengkonfirmasi via pesan WhatsApp ke KTT Perusda Kolaka, Ishak Nurdin namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

 

Media ini juga masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.* (Anto R)

Array
Related posts
Tutup
Tutup