Dua instansi di Duga Korupsi dan Pencucian uang dalam pemerintahan Kota padang sidempuan di laporkan ke Kejati SU.

Oleh : J.silitonga 
Medan/Sumut. NewsIntelijen.Com

Hari ni secara resmi kami sudah melaporkan oknum Pejabat di Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara ke Kejatisu, ujar J.Silitonga di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Jum’at 24-11-2023).

Para Pejabat Kota Padangsidimpuan yang dilaporkan ke Kejatisu tersebut adalah Kaban Keuangan Kota Padang sidimpuan 2021-2022 (SLL) dan oknum Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) 2023 (FS).

Kaban Keuangan Kota Padangsidimpuan 2021-2022 SLL diduga telah melakukan pencucian uang Anggaran Alokasi Dana Desa Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021-2022.

Sementara Kadis PMD FS di adukan karena dugaan Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan untuk Pemotongan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 Kota Padangsidimpuan.

 

 Ketua Tim Pelapor yang terdiri dari Ketua Haris.SH dan ketua OKK FBM dan Koordinator Sumatera Utara Mansyur Lubis serta Jhonson Silitonga dalam laporannya ke Kejati Sumut (24-11-2023) dengan Nomor Laporan 044/OPP/FBM/XI/2023 telah melengkapi Berkas dan Bukti bukti terkait dugaan Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang dan Jabatan tersebut secara falid dan bisa di pertanggung jawabkan secara Hukum.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Kelompok Tani di Kalteng

J.Silitonga lebih lanjut mengatakan ”Kami datang ke Kejati Sumut untuk mengadukan dugaan kasus ini karena kami secara tim ingin dan tidak mau kalau Korupsi dan dugaan Penyalah Gunaan Wewenang di Kota Padangsidimpuan tidak di tindak dan di proses Hukum.
Setiap individu ataupun Golongan bila terbukti melakukan hal yang melanggar Hukum dan per Undang undangan di Negara kita harus di tindak,karena Negara Kita ini Negara Hukum dan Uang setiap Cen Uang Rakyat yang di peruntukkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat harus tepat sasaran.
Bukan untuk jadi ajang memperkaya diri bagi Pejabat.
Jadi siapa saja yang berani bermain main dengan Anggaran yang peruntukannya jelas,harus di tindak dan di proses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI”.katanya.

Baca Juga :  jalan Nasional Kepulauan Nias Lingkar sirombu Nias Barat Menuju Afulu Nias Utara Sudah Mulai Di kerjakan PT. Jaya kontruksi(jakon)

Dugaan Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang yang di adukan ke kejari Padang sidimpuan tersebut selama ini terkesan di diamkan dan tidak terendus karena rapinya permainan para terduga pelaku selama melakukan aksinya.dan ini diduga merupakan perbuatan yang terencana dan melibatkan beberapa pihak.

Bukti bukti tentang tindakan yang melanggar Hukum oleh para terduga tersebut selama ini di simpan rapat sehingga Masyarakat dan penegak hukum bisa terkecoh dan diam saja ketika Anggaran Dana Desa tidak pernah di salurkan.

Untuk itu Haris. SH sebagai Ketua OKK FBM berharap penegak hukum utamanya Kejati Sumut segera mengusut dugaan kasus ini dan memeriksa para terduga pelaku agar dugaan kasus ini bisa di proses secara transparan dan para terduga pelakunya bila nantinya terbukti bersalah agar ditindak secara Hukum yang sah.“Kami akan serius mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas dan kami berharap bila ada Masyarakat yang punya bukti adanya perbuatan Korupsi agar segera melapor ke penegak hukum dan jangan takut dan apabila di kejatisu juga macet macet maka kami Tim akan giring Kasus ini ke kejaksaan Agung.”katanya Haris,SH, dan berita ini mohon maaf kepada pencinta NewsIntelijen dgn judul yg menarik, “Tim Red”

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Deposito dan Hibah KONI Setempat
Array
Related posts
Tutup
Tutup