Oleh : sabar
Gunungsitoli//news intelijen
Indonesiahariini.com Oknum Aparat Desa Saiwahili Hili’adulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias atas nama Firman Lawolo telah dilaporkan beberapa bulan lalu di Polres Nias karena mengancam jurnalistik/wartawan yang hendak melakukan tugas Peliputan dilapangan.
Pelaku Firman Lawolo dilaporkan di Polres Nias oleh Temazaro Zebua Korwil Media Online Jejakkasus.id. Secara Dumas Nomor : 012/MJK/PERS/XII/2023, tanggal 18 Desember 2023 perihal laporan pengaduan tentang menghalang-halangi serta mengancam tugas jurnalistik/wartawan yang hendak melakukan peliputan Pelantikan Aparat Desa Jabatan Kepala Dusun Desa Saiwahili Hili’adulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.
“Perihal itu terjadi menimpa dua orang wartawan yang mendapat undangan secara lisan melalui pesan WhatsApp dari salah seorang warga Desa Saiwahili Hili’adulo atas nama Syukur Anwar Lawolo untuk meliput acara Pelantikan Aparat Desa Jabatan Kepala Dusun yang berlangsung di Kantor Desa Saiwahili Hili’adulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 10:30 Wib, “Ungkap pelapor Temazaro Zebua kepada awak media di kantin Polres Nias, Rabu (27/03/2024)
Berdasarkan undangan Syukur Anwar Lawolo pelapor besama temannya meliput kegiatan pelantikan Aparat Desa Jabatan Kepala Dusun tepat di Kantor Desa Saiwahili Hili’adulo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, melakukan pemotretan Pelantikan, tiba-tiba Firman Lawolo Kasi Kesra Desa Saiwahili Hili’adulo menghampiri wartawan yang sedang meliput dengan penuh arogan layaknya seperti preman pasar mengatakan siapa kalian jangan cobak-cobak potret ya nanti kita main sambil menggertak, mengancam sempat terjadi dorong-mendorong dan menghina Jurnalistik sembari Firman Lawolo mengeluarkan KTA menyampaikan bahwa iya juga seorang wartawan, lalu beberapa warga mencoba meredamkan situasi hingga kami berdua memutuskan untuk pergi kerena terancam,” hal itu dijelaskan Temazaro.
“Dituturkan Temazaro Zebua bahwa Laporan Dumas’nya di Polres Nias sudah dikeluarkan surat pemberitahuan pengembangan hasil penelitian laporan Nomor : B/8/I/RES.1.24/Reskrim, tanggal 30 Januari 2024. Selanjutnya tanggal 13 Januari 2024, tiba-tiba ada surat undangan mediasi yang disampaikan kepada saya oleh Penyidik Polres Nias Nomor : B/Und-693/III/RES.1.24/Reskrim. Dengan adanya kesadaran terlapor, undangan mediasi tersebut saya penuhi setelah kami kedua belah pihak sampai di Polres Nias mediasi dibatalkan Penyidik, dengan alasan dijadwal ulang kembali. Hal itu membuat saya merasa kecewa seakan dibungkam dengan sikap keputusan Penyidik yang tidak koperatif menanggapi kesepakatan kami kedua belah pihak,” Ungkap Temazaro.
Tambah Temazaro Zebua berharap kepada Bapak Kapolres Nias, Kasat Reskrim Polres Nias dan Penyidik Reskrim Polres Nias menanggapi serius laporannya tersebut agar tidak di sepelekan, dirinya saat ini tidak nyaman merasa terancam melaksanakan kegiatan Jurnalistik dilapangan atas ancam Firman Lawolo tersebut, kami Pers memiliki perlindungan undang -Undang hukum Negara, “Sesuai ketentuan kelahiran Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers mempunyai perlindungan hukum dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terpisah awak media konfirmasi Fides Zai Kuasa Hukum terlapor Firman Lawolo melalui WhatsApp terkait kendala undangan mediasi penyidik Polres Nias tanggal 13 Maret 2024 antara kliennya dengan Pelapor Temazaro Zebua di batalkan Penyidik, belum memberikan penjelasan.
“Lanjut awak media konfirmasi Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli melalui WhatsApp terkait dibatalkan Penyidik Reskrim Polres Nias mediasi antara Pelapor Temazaro Zebua dengan Terlapor Firman Lawolo, Humas mengatakan, “Tanggapan mereka, sampai sekarang masih proses LIDIK.
Sabar