PALI, – Senin ( 28/10- News intelijen .com Dugaan keterlibatan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2024 mencuat.
seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Derah Tahun 2024,
Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Kabar itu tersiar setelah media ini mendapatkan informasi dari salah seorang pegawai yang berstatus ASN di salahsatu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten PALI.
Dalam pengakuannya Ia diminta untuk mengumpulkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya untuk mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI Periode 2024-2029.
“Iya, melalui stafnya yang mendapat perintah dari kepala dinas, saya diminta untuk menyerahkan foto copy KTP, dan juga di duga seluruh kepala sekolah dan guru Untuk mendukung salah satu paslon,” jelasnya yang namanya diminta dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanannya dalam bekerja.
Sementara itu, beberapa waktu lalu saat deklarasi Kampanye Damai, Wabup PALI, Soemarjono meminta agar ASN di jajaran Pemerintah Kabupaten PALI untuk tidak mencoreng sejarah masyarakat kabupaten PALI.
“Tunaikan kewajiban dan tanggungjawabnya secara profesional. Junjung tinggi aturan dan netralitas ASN,” tegasnya. (Red)