Oleh: Randi
Jambi 30/4,News intelijen .com
Dari hasil Suwifing team media dan LSM menemukan Seorang mafia Gas LPG 3KG yang Bernama Adi, yang di duga tidak mempunyai Izin pan,gkalan, GAS LPG 3KG tersebut di suplai/di jual kerumah-rumah makan dan ke warung-warung manisan/kelontong dengan harga jual Rp.38.000 tiga puluh delapan ribu/tabung ,, harga ini tidak sesuai dengan harga yang sudah di terapkan pemerintah dengan harga Rp.18.000/tabung Yang mana harga tersebut di bandrol Gas 3 kg ini di dapat dari daerah bayung lincir dan masuk ke jambi,,,Ketua LP3NKRI sesalkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait mengenai masuknya dan bebasnya menjual barang langka yg sangat di harapkan masyarakat bawah…kita minta tangkap pelaku ini tegas Pery Ketua LP3NKRI
Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.
Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.
(Randi)