Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi  Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Oleh : humas kejaksaan agung RI 

 

Jakarta 30/7/2024 Newsintelijen.com

Selasa 30 Juli 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisial:

AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau.

EW selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.

Baca Juga :  Direktur TP Oharda pada JAM PIDUM Menyetujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 30 Juli 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan 

Hp. 

Email: humas.puspen

kum@kejaksaan.go.id

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup