Di PHK Tanpa Keterangan, Tulus Laporkan PT Telesindo Citra Sejahtera

 News intelijen Projamin.com – Tulus (35) salah satu karyawan di PT Telesindo Citra Sejahtera tiba-tiba di PHK tanpa keterangan. Ia telah bekerja selama 9 tahun di perusahaan yang bergerak di bidang Distribusi peralatan listrik tersebut.

Pada pertengahan bulan Agustus Tulus mengaku sudah tidak diizinkan lagi untuk bekerja, padahal belum ada surat PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan. Namun Tulus tetap hadir disetiap harinya berniat untuk bekerja meskipun sudah ditolak oleh pihak perusahaan.

Karena pihak perusahaan tak kunjung memberikan kepastian terhadap Tulus, Akhirnya Tulus konsultasi terkait permasalahannya dengan Muhammad Arifin, S.H, dan menunjuk tim Muhammad Arifin sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pada hari sabtu 26 Agustus 2023 tim kuasa hukum datangi PT Telesindo Citra Sejahtera yang beralamat di Komplek Glodok Jaya Jakarta Barat untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan yang dialami kliennya.

Baca Juga :  Diduga keras Kementrian PU dan Perumahan Rakyat Rampok dan Obrak obrik tanah milik Mayor Amboen Sineke, diduga Proyek Siluman tampa ijin Ahli waris

Saat ditemui oleh Rahmat Hartono, S.H dan Tegar Prayoga, S.H tim kuasa hukum Tulus, Everson selaku HRD perusahaan tersebut menjelaskan bahwa ada pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh Tulus.

Menurut Everson pasalnya Tulus sering terlambat masuk kerja dan sudah diberikan peringatan sebelumnya. Atas hal tersebut tim kuasa hukum Tulus meminta kepada pihak perusahaan untuk mengeluarkan surat PHK untuk kliennya. Namun pihak perusahaan tidak berkenan untuk mengeluarkan surat PHK malah menyodorkan surat pengunduran diri untuk ditandatangani oleh Tulus.

Padahal sudah diatur jelas dalam PP No 35 Tahun 2021 bahwa ” Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.”

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Perusahaan juga menolak untuk memenuhi uang pesangon sesuai dengan ketentuan dalam PP No 35 Tahun 2021 maupun UU No 13 tahun 2003.

Senin 28 Agustus 2023 Muhammad Arifin dan Rahmat Hartono mendatangi kantor Disnaker Jakarta Barat untuk melaporkan hal yang dialami oleh kliennya. Menurut Disnaker hal tersebut tidaklah dibenarkan dan pihak Disnaker menyarankan kepada tim kuasa hukum untuk melengkapi berkasnya untuk selanjutnya dilakukan sidang PHI. Pihak Disnaker juga berterimakasih kepada tim kuasa hukum karena telah berjuang untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan memberikan pemahaman yang benar kepada buruh pungkas Yoel salah satu petugas Disnaker Jakarta Barat.

Selain hak pesangon yang tidak sesuai ternyata PT Telesindo Citra Sejahtera juga masih memberikan upah dibawah standar yang ada. Dan masih banyak karyawan yang tidak diberikan jaminan sosial maupun jaminan kesehatan. Itu sudah jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam PP No 86 tahun 2013 maupun UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Baca Juga :  DAENG AZIS UNGKAP PEMALSUAN TANDA TANGAN DAN PENGGELAPAN DANA OLEH PENGACARA TERKENAL DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

Saat ini tim kuasa hukum sedang mempersiapkan untuk upaya Bipharti, Tripartit untuk selanjutnya ke sidang PHI. Tutup Muhammad Arifin dalam wawancaranya. (red)

 

Array
Related posts
Tutup
Tutup