Bhabinkamtibmas Polsek Wori Mediasi Kasus KDRT di Desa Minaesa, Kedua Pihak Berdamai 

 

 

MANADO, Bhabinkamtibmas Polsek Wori, Bripka Rinto Samadi, melakukan tindakan mediasi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Minaesa, Jaga I, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 07.30 WITA.

 

Kasus ini melibatkan dua warga setempat, yakni SU (25), seorang perempuan yang bekerja di sektor swasta, dan IH (21), laki-laki yang juga bekerja di sektor swasta. Kejadian bermula ketika IH diduga melakukan penganiayaan terhadap SU dengan memukulnya sebanyak tiga kali, dua kali menggunakan tangan kanan dan satu kali dengan tangan kiri. Pukulan tersebut mengarah ke bagian wajah korban, yang menyebabkan luka pada bibir atas hingga mengeluarkan darah.

Baca Juga :  Polsek Barumun tengah Police Goes to School SMK Negeri 01 Huristak

 

Mendapat laporan, pihak kepolisian segera mengirimkan piket dan Bripka Rinto Samadi untuk menindaklanjuti insiden ini. Melalui pendekatan humanis, Bripka Rinto memberikan pembinaan kepada kedua belah pihak. Setelah mendengarkan penjelasan dan saling memahami duduk perkaranya, kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing dan sepakat untuk saling memaafkan. Proses damai disepakati melalui penandatanganan surat pernyataan secara musyawarah mufakat, tanpa berlanjut ke jalur hukum.

 

Upaya mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keharmonisan dan keamanan lingkungan.

Array
Related posts
Tutup
Tutup