Manado,Sulut. NewsIntelijen.com
Publik kecewa di mana kepala kantor Wilayah kementrian agama (Kemenag) Wilayah Sulawesi Utara yang beralamat di jalan 17-Agustus Manado Provinsi Sulawesi Utara, mempekerjakan kembali pegawai yang Sudah tersandung korupsi dan inkra mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah menjalani hukumannya di Hotel Prodeo Rutan Malendeng manado
Sementara kasus korupsinya oknum pegawai kanwil Kemenag Wilayah Sulawesi Utara informasi yang di terima Wartawan NewsIntelijen malah mempekerjakan pegawai tersebut dan dapat jabatan baru dikantor, dan sumber minta namanya enggan di publikasikan di media online Nasional NewsIntelijen.
“Terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasa korupsi junto UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”
LSM RAKO, ini merupakan bentuk perlawanan dan penghinaan terhadap visi dan Misi terhadap bapak presiden Prabowo Subianto, dalam mensukseskan program Pemberantasan KORUPSI.
kami kecewa dengan tata kelola menejemen kesekjenan di kementerian agama RI lebih khusus Kanwil Kemenag provinsi Sulut. perlu ada perhatian dan evaluasi khusus dari Kementerian agama.
ini perlu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Di dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
pasal 87. Ayat (4).
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan
jabatan dan/atau pidana umum tutup ketua Rako Sulut,
Mohon maaf pemberitaan ini tentang Kakanmenag Sulawesi Utara akan bersambung di edisi berikutnya.” Tim'”