NTT Newsintelijen.com
Soal kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya(SBD), Kejaksaan Negeri Sumba Barat resmi menetapkan dua tersangka, Senin(28/10/2024.
Kedua tersangka tersebut merupakan Direktur Lawadi SBD, Norbet Kaleka alias NK dan Direktur Pemasaran Lawadi, Paulus Mali alias PM.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2020-2023.
Dampaknya, Negara diperkirakan telah mengalami kerugian sebesar Rp2.262.025.450.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Agus Taufikurrahman mengatakan, penahanan NK dan PM berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Demi kepentingan penyidikan, Agus menyebut Jaksa Penyidik akan melakukan penahanan kepada tersangka NK dam PM selama 20 jari terhitung hari ini.
Penahanan tersebut bwrdasarkan, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 78/N.3.20/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan Print-79/N.3.20/Fd.2/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024 Tersangka berinisial NK dan PM dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Dok