JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 12 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Eep Rukanda dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka A. Rezky Fadillah alias Rizki bin (Alm.) Abdul Fatah dari Kejaksaan Negeri Natuna, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Tersangka Ramlan dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Tersangka Srijam dari Kejaksaan Negeri Sampang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka Ferian Hamdun bin (Alm.) Urbaya Hamdun dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga :  Bandar Lampung. AKBP Maya Henny Hitijahubssy, S.H.,S.I.K,.M.M. Dilantik oleh Kapolda Lampung, Sebagai Kapolres Pesawaran 

 

Tersangka I Yoga Febri Pratama dan Tersangka II Moch Rofiuddin Mufaqih dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

 

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

 

Tersangka belum pernah dihukum;

 

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

 

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Melalui Vidcon

 

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

 

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

 

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

 

Pertimbangan sosiologis;

 

Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga :  Begini pengakuan Firli bahuri pemimpin kpk:saya tidak ada ketemu dengan syl
Array
Related posts
Tutup
Tutup