Boy Barahama, Ketua LSM-Barak Minta tindak tegas lembaga Progan yang pasang Spanduk Raksasa di Tanah Mayoer Amboen Sineke

Oleh : Jonson Silitonga 
Minut/Sulut, NewsIntelijen.Com

Ketua Boy Barahama, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia ( LSM-Barak ) Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara memintak sangat dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Agar lebih bekerja keras untuk mengawasi lembaga lembaga yang tidak memenuhi Aturan Pemerintah Agar mencabut Spanduk Atau Bener raksasa yang dipasang diwilayah Sulawesi utara khusus nya diatas tanah milik dari Mayoer Amboen Sineke yang terletak desa Maringsow kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara.

Ketua LSM-Barak bukan tidak mendasar mintak tindak tegas dan bersihkan dari wilayah Sulawesi utara, semua lembaga yang tidak melaporkan yang memiliki kegiatan dan kepentingan kepentingan di wilayah Sulawesi utara ini apalagi memiliki kepentingan perkaya diri sendiri, jangan di biarkan oknum oknum mengatas namakan lembaga namun ujung ujung nya memeras dan membodoi Masyarakan tuk memperkaya diri dari hasil pungut sana-sini.

Baca Juga :  Kapolres Madina Komitmen Ratakan PETI

Seperti yang didapati Oleh Ketua LSM-Barak dan Tim nya yang terjun langsung di lapangan, Boy barahama selaku ketua Sulawesi utara sangat prihatin atas informasi dan ada bukti dalam rekaman sudah Tim LSM-Barak dari masyarakat langsung yang dimereka bekerja diatas tanah milik yang mempunyai Hukum tetap dan juga di tetapkan oleh Pengadilan Negeri, Minut dan diketahui pula Pengadilan Tinggi manado Sulawesi Utara, dimana masyarakat yang bekerja memanjat Ribuan pohon kelapa ternyata milik Mayoer Amboen Sineke yang sementara di perjuangkan oleh Ahli Waris Buang Sineke.

Bentul keprihatin Buang Sineke dan ketua LSM Barak Sulut Boy Barahama yang sudah mendengar langsung di mana para pekerja kelapa diatas tanah Mayoer Amboen Sineke yang terdapat di Marinsow selalu menyetor Atau memungut selalu dilapangan dan menyetor kepada oknum ketua umum Progan di jakarta, Arti dari Progan (Pro Gerakan Nasional) dan menyatakan bahwa tanah Eks HGU milik Negara sementara tanah HGU eks PTPN 14 tersebut milik Mayoer Amboen Sineke yang mempunyai Hukum Tetap dari pengadilan dengan dasar Warkah SK 1901 dan Folio 240.

Baca Juga :  Pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI jadi salah satu institusi kementerian paling diincar oleh masyarakat pendaftar.

LSM-Barak lewat Ketua Sulawesi Utara Boy Barahama dan Tim nya minta Tindak tegas Lembaga lembaga yang tidak melaporkan diri ke Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara, lewat Gubernur Utara Olly Dondokambey memiliki karakter Tegas dan Span untuk Aturan-Aturan yang dibentuk bersama Dewan Sulut, untuk melindungi Rakyatnya agar masyarakat merasakan Nyaman dan selalu kondusif ditengah masyarakat agar masyarakat Sulut tidak dibodahi dan terprofokasi yang salah seperti yang terdapat di desa Morinsow, dimana masyarakat disana di back Up oleh lembaga Progan, ternyata Boy barahama beserta Tim Gabungan Barak mempertanyakan kesbangpol Provinsi maupun Kabupaten Minut tidak terdaftar, pengecekan tersebut pada tanggal 30-5-2024 hari kamis saat jam kerja, mohon maaf kepada pencinta, baca NewsIntelijen Berita LSM-Barak bersambung di edisi berikutnya dan siap selalu menerima Hak jawab.” Tim-JS”

Baca Juga :  Polres Muara Enim bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Instansi Terkait Melakukan Razia Dan Penindakan Terhadap Angkutan Batubara
Array
Related posts
Tutup
Tutup