Meringis;tujuh orang pengedar dan pengguna sabu,diamankan polsek barteng.
Palas||intelijenprojamin.com berdasarkan laporan keresahan masyarakat barumun.polsek barumun tengah,sigap melakukan penangkapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.
Kanit Reskrim Polsek barumun, ipda Supangat s.h.di bantu empat orang anggota team polsek barumun tengah,sigap melakukan penangkapan di tkp wilayah hukum Polsek barumun yang sudah menjadi sasaran.
Minggu 29/10 di desa aek tunjang,kecamatan barumun tengah.di rumah tersangka imh,di lakukan penggerebekan setelah di pastikan bahwasanya dirumah tersebut,sedang dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Di dampingi kepala desa aek tunjang,team polsek barumun melakukan penyergapan terhadap para tersangka yang juga masyarakat dari desa aek tunjang sendiri.
Dari hasil penyergapan yang terjadi, serta penggeledahan dirumah tersangka imh.team polsek barumun tengah menemukan beberapa barang bukti.
Dua buah bong alat hisap sabu,serta kaca Pirrek dan sebilah pisau dari tangan teman imh di temukan di lokasi penyergapan pertama.
Setelah di lakukan nya pengamanan kepada dua orang tersangka imh dan as.polsek barumun tengah melakukan pengembangan
Dari hasil pengembangan di tkp ,didapatkan impormasi akurat.tentang adanya keterlibatan beberapa orang masyarakat barumun,yang menjadi bos pengedar sabu pada wilayah hukum Polsek barumun
Kanit Reskrim Polsek barumun, memerintahkan imh agar menghubungi para rekan rekan nya yang terlibat dalam sindikat narkoba di barumun melalui kabar telepon
Dalam proses singkat,para tersangka satu persatu berdatangan kerumah tersangka imh.tanpa pikir panjang,Kanit Reskrim merintah kan team untuk melakukan penangkapan
Dari hasil penyergapan tersebut,di dapati sepuluh buah plastik berukuran kecil.yang di duga adalah narkoba jenis sabu
Satu buah kaca Pirreks,satu bungkus rokok surya,satu buah hp siomi,serta uang sejumlah 10.85000 dari penyergapan yang kedua
Pengembangan berikut nya di lakukan kembali.pasalnya,bos besar berinisial dmh masih dalam pengejaran.kembali kanit reskrim memerintahkan salah satu tersangka.untuk menghubungi kembali target terahir
Tanpa waktu yang panjang, tersangka bos pengedar narkoba jenis sabu tersebut,datang dan langsung di tangkap.dqri tangan dmh di temukan beberapa barang bukti berupa
Satu paks palstik berukuran kecil transparan,satu buah timbangan sabu elektrik,satu set alat hisap sabu/bong,tiga buah kaca Pirreks,satu buah jarum suntik,satu buah dompet emas berwarna merah putih,satu buah dompet hitam berisi uang senilai 1.879000,satu buah pinset dan satu buah pipet Aqua gelas
Dari hasil penyergapan dan pengembangan yang di lakukan Polsek barumun.ahirnya meringkus pengedar dan pengguna narkoba berjumlah tujuh orang tersangka.
Ketujuh orang tersangka itu.asr 35tahun,imh 41tahun,as 46tahun,dks 33tahun,rsn 20tahun,ip 17tahun,dmh 46tahun
Para tersangka di amankan terlebih dahulu di kapolsek barumun.menunggu perintah selanjut nya dari kapolsek barteng akp sawalluddin,untuk selanjutnya di bawa ke polres padang lawas (al.siregar)