Meringis;tujuh orang pengedar dan pengguna sabu,diamankan polsek barteng.

Meringis;tujuh orang pengedar dan pengguna sabu,diamankan polsek barteng.

Palas||intelijenprojamin.com berdasarkan laporan keresahan masyarakat barumun.polsek barumun tengah,sigap melakukan penangkapan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek barumun, ipda Supangat s.h.di bantu empat orang anggota team polsek barumun tengah,sigap melakukan penangkapan di tkp wilayah hukum Polsek barumun yang sudah menjadi sasaran.

Minggu 29/10 di desa aek tunjang,kecamatan barumun tengah.di rumah tersangka imh,di lakukan penggerebekan setelah di pastikan bahwasanya dirumah tersebut,sedang dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Di dampingi kepala desa aek tunjang,team polsek barumun melakukan penyergapan terhadap para tersangka yang juga masyarakat dari desa aek tunjang sendiri.

Dari hasil penyergapan yang terjadi, serta penggeledahan dirumah tersangka imh.team polsek barumun tengah menemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga :  Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Pilkada, Ini Kata Dandim OKI

Dua buah bong alat hisap sabu,serta kaca Pirrek dan sebilah pisau dari tangan teman imh di temukan di lokasi penyergapan pertama.

Setelah di lakukan nya pengamanan kepada dua orang tersangka imh dan as.polsek barumun tengah melakukan pengembangan

Dari hasil pengembangan di tkp ,didapatkan impormasi akurat.tentang adanya keterlibatan beberapa orang masyarakat barumun,yang menjadi bos pengedar sabu pada wilayah hukum Polsek barumun

Kanit Reskrim Polsek barumun, memerintahkan imh agar menghubungi para rekan rekan nya yang terlibat dalam sindikat narkoba di barumun melalui kabar telepon

Dalam proses singkat,para tersangka satu persatu berdatangan kerumah tersangka imh.tanpa pikir panjang,Kanit Reskrim merintah kan team untuk melakukan penangkapan

Baca Juga :  SATUAN LALULINTAS POLRES KEDIRI MELAKUKAN GIAT RUTIN BAKTI SOSIAL BERUPA SANTUNAN ANAK YATIM 

Dari hasil penyergapan tersebut,di dapati sepuluh buah plastik berukuran kecil.yang di duga adalah narkoba jenis sabu

Satu buah kaca Pirreks,satu bungkus rokok surya,satu buah hp siomi,serta uang sejumlah 10.85000 dari penyergapan yang kedua

Pengembangan berikut nya di lakukan kembali.pasalnya,bos besar berinisial dmh masih dalam pengejaran.kembali kanit reskrim memerintahkan salah satu tersangka.untuk menghubungi kembali target terahir

Tanpa waktu yang panjang, tersangka bos pengedar narkoba jenis sabu tersebut,datang dan langsung di tangkap.dqri tangan dmh di temukan beberapa barang bukti berupa

Satu paks palstik berukuran kecil transparan,satu buah timbangan sabu elektrik,satu set alat hisap sabu/bong,tiga buah kaca Pirreks,satu buah jarum suntik,satu buah dompet emas berwarna merah putih,satu buah dompet hitam berisi uang senilai 1.879000,satu buah pinset dan satu buah pipet Aqua gelas

Baca Juga :  Polres padang lawas laksanakan Latihan sispamkota untuk mengantisipasi situasi apa bila terjadi unjuk rasa

Dari hasil penyergapan dan pengembangan yang di lakukan Polsek barumun.ahirnya meringkus pengedar dan pengguna narkoba berjumlah tujuh orang tersangka.

Ketujuh orang tersangka itu.asr 35tahun,imh 41tahun,as 46tahun,dks 33tahun,rsn 20tahun,ip 17tahun,dmh 46tahun

Para tersangka di amankan terlebih dahulu di kapolsek barumun.menunggu perintah selanjut nya dari kapolsek barteng akp sawalluddin,untuk selanjutnya di bawa ke polres padang lawas (al.siregar)

Array
Related posts
Tutup
Tutup