Satu orang pengedar dan satu orang pengguna ber hasil di boyong ke Sat Narkoba

Padang lawas II News Intelijen.com
Polres Padang Lawas Tim Opsnal Sat Narkoba dan Tim opsnal Polsek Barumun Tengah Berhasil meringkus 2 (dua) Orang kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas,Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib.

Lokasi Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah , Kab Padang lawas. Sering di jadikan tempat untuk transaksi narkoba dan menggunakan narkoba jenis sabu

Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP S.R Harahap SH saat di konfirmasi kepada awak media di ruangannya,Rabu(26/02) membenarkan telah menangkap 2 (dua) Orang Kasus tindak pidana Narkoba sdr berinisial SMHD (31) tahun warga Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah, Kab Padang lawas dan Sdr BR alias Menek (32) Desa Ganal Kec. Huristak Kab.Padang Lawas

Baca Juga :  Camat barumun tengah serahkan tropy kejuaraan kepada sang juara barteng

“Dari Hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba sdr SMHD (31) tahun kita tetapkan sebagai Pengedar dan BR alias Menek (32) tahun sebagai pengguna Narkoba Jenis Sabu “ujar AKP S.R Harahap

Tim Opsnal Sat Narkoba Dan Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah mendapatkan informasi bahwa Desa Pasar Binanga Kec. Barumun Tengah kab. Padang lawas sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu

Kbo Sat Narkoba Ipda Eben Pakpahan memimpin Tim Opsnal gabungan berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan

Didalam Rumah kosong yang terletak di Desa Pasar Binanga melakukan Penangkapan ( tertangkap tangan ) Terhadap 2 (dua) orang yaitu sdr berinisial SMHD dan Sdr BR alias Menek baru siap menggunakan Narkoba jenis Sabu

Baca Juga :  Queen silitonga Sumbang medali pada Tim kontingen Polda Sulut di kejuaraan Karate Kejati Cup Sulut 2023.

“Setelah Berhasil diamankan dari keterangan sdr berinisial SMHD(31) mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang diamankan di Lokasi tersebut adalah miliknya”Tutur KBO Ipda Eben Pakpahan

Saat di lakukan interogasi terhadap sdr berinisial SMHD (31) tahun bahwa Narkoba jenis Sabu miliknya tersebut di peroleh dari sdr (P) merupakan warga Desa Bahal Kec.Portibi Kab Padang lawas Utara

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan menerangkan kepada awak media Opsnal Sat Narkoba dan Opsnal Polsek Barumun Tengah Berhasil menangkap 2 (dua) orang kasus tindak pidana narkoba Berinisial SMHD sdr (31) tahun dan Sdr BR alias Menek di rumah kosong Desa Pasar Binanga Kec Barumun Tengah

“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari sdr berinisial SMHD (31) tahun yaitu 2 (dua) Buah Plastik kecil transparan yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,1(satu) buat alat hisap sabu / bong,1(satu) buah mancis berwarna biru ,1(satu) Unit handphone merk Oppo berwarna hitam dari sdr BR alias Menek 32 tahun yaitu 1(satu) unit handphone merk Oppo berwarna silver,”Ucapnya

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke -78 Satgas Pamtas RI - PNG Yonif RK 111/KB bersama Masyarakat Boven Digoel Papua Selatan Tancap dan Kibarkan Bendera Merah Putih*

“Saat ini Pelaku berinisial SMHD (31) tahun dan Sdr BR alias Menek (32) tahun bersama barang bukti sudah di amankan di sat narkoba Polres Padang Lawas untuk Proses Selanjutnya,Sat Narkoba memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Padang Lawas ini, dan akan menciptakan kabupaten Padang Lawas bebas dari Narkoba” Tandasnya (AL siregar)

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup