Rapat Paripurna V sidang Ke-1 DPRD Kota Pagaralam, Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Pagaralam 2024 Ke DPRD

 

Pagaralam,News intelijen.com

Rapat Paripurna V sidang ke-1 DPRD Kota Pagaralam, yang dilaksanakan pada Selasa (04/03/2025) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Pagaralam.

Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah bersama Wakil Walikota Pagaralam Hj. Bertha, sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Pagaralam tahun anggaran 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam.

LKPJ ini memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana publik, dan menginformasikan gambaran kinerja perangkat daerah secara utuh sepanjang tahun yang berdasarkan tolak ukur kinerja yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD.

Baca Juga :  KEJATI SUMSEL TETAPKAN 3 (TIGA) TERSANGKA DALAM PERKARA GRATIFIKASI/PENYUAPAN PADA DINAS PUPR KAB. BANYUASIN

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pagaralam Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska, dan Wakil Ketua II Syahrol Effendi,

Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah menyampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pagaralam tahun 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dari tahun 2023.

Adapun penyumbang PAD tersebut dari sektor pajak, dan pendapatan lain yang sah, namun hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Walikota Pagaralam Ludi Oliansyah juga menyampaikan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pagaralam tahun anggaran 2024 secara menyeluruh, mulai dari PAD, Dana Bagi Hasil, DAK Fisik, dan lainnya.

Oleh sebab itu, Ludi Oliansyah berharap penyampaian LKPJ ini dapat dibahas oleh DPRD melalui Fraksi-Fraksi.

Baca Juga :  OTT KADIS PMD TANDA AWAS KORUPSI DINAS / BADAN PEMKAB BOLMONG

“Berharap nantinya catatan-catatan strategis yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, dapat menjadi perhatian kami dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

TIM

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup