Hakim Putar Video Aksi Demo di Kantor Bea CukaiL

Hakim Putar Video Aksi Demo di Kantor Bea CukaiL

Hakim Putar Video Aksi Demo di Kantor Bea CukaiL

LANGSA | Sidang Pra Peradilan terhadap Bea Cukai Langsa masih saja terus berlanjut di Pengadilan Negeri Langsa.

Pada sidang kali ini yang berlangsung pada Rabu (16/8/2023) pemohon dan termohon menyampaikan bukti-bukti dan surat menyurat tambahan yang dibuktikan pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada Jumat (18/8/2023).

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly mengatakan, pada kesempatan di 3 persidangan pada hari ini, para hakim berkesempatan memperdengarkan bukti, video dan rekaman suara dari Gadjah Puteh kepada termohon dan para pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Baca Juga :  Ketua Inakor Sulut Rolli Wenas minta pihak pertamina tindak tegas SPBU milik Istri Walikota merugikan Rakyat demi kekayaan

“Tadi di 3 persidangan itu sudah memperdengarkan bukti-bukti yang kita lampirkan, yaitu berupa video, rekaman suara kepada termohon yaitu Bea Cukai Langsa dan pengunjung yang hadir,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, kewenangan membawa hasil tangkapan dan barang itu bukanlah kewenangan administratif, melainkan pro Justitia dalam rangka penyidikan.

Lalu, ia menjelaskan, karena dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang terlebih orang.

“Dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut, barang, dan terlebih orang,” pungkasnya.

LANGSA | Sidang Pra Peradilan terhadap Bea Cukai Langsa masih saja terus berlanjut di Pengadilan Negeri Langsa.

Baca Juga :  Nekat:tidak kantongi ijin material pengerasan jalan hutabuyung di duga langgar aturan

 

Pada sidang kali ini yang berlangsung pada Rabu (16/8/2023) pemohon dan termohon menyampaikan bukti-bukti dan surat menyurat tambahan yang dibuktikan pada sidang selanjutnya yang berlangsung pada Jumat (18/8/2023).

 

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly mengatakan, pada kesempatan di 3 persidangan pada hari ini, para hakim berkesempatan memperdengarkan bukti, video dan rekaman suara dari Gadjah Puteh kepada termohon dan para pengunjung yang hadir di ruang sidang.

 

“Tadi di 3 persidangan itu sudah memperdengarkan bukti-bukti yang kita lampirkan, yaitu berupa video, rekaman suara kepada termohon yaitu Bea Cukai Langsa dan pengunjung yang hadir,” katanya kepada awak media.

 

Menurutnya, kewenangan membawa hasil tangkapan dan barang itu bukanlah kewenangan administratif, melainkan pro Justitia dalam rangka penyidikan.

Baca Juga :  Warga Kecamatan Tungkal jaya Mengeluh Diduga Pelayanan PT MEP Kurang Maksimal

 

Lalu, ia menjelaskan, karena dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut dan barang terlebih orang.

 

“Dalam UU tidak pernah memberikan kewenangan atributif kepada Bea dan Cukai untuk membawa sarana pengangkut, barang, dan terlebih orang,” pungkasnya.

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup