KABUPATEN BEKASI , NEWSINTELIJEN.COM ||Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait resmi jadi tersangka kasus dugaan pencemaran air atau sungai di TPA Burangkeng, Rabu (12/3/2025).
“Untuk kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” terang Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LH), Irjen Pol. Rizal Irawan.
Sementara, kata Rizal, Penyidikan kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara S dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.
“Pada kasus lainnya, TPA Rawa Kucing Tanggerang sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa atau P-19 dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung,” paparnya.
Rizal menuturkan bahwa Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LH) tengah menangani kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK).
“Buruknya pengelolaan sampah berdampak pada gangguan kesehatan masyarakat ganguan keamanan, pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan. Kami Penyidik PPNS dan GAKKUM LH sedang mendalami,” jelasnya.
“Pemenuhan unsur pelanggaran pasal terkait pengelolaan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2008 dan pencemaran dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009,” sambungnya.
Saat ini, tambah Rizal, ada 3 kasus pengelolaan sampah yang telah masuk tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dugaan pidana yang terjadi di TPA Regional Sarbagita Suwung Bali, TPA Bakung Bandar Lampung dan TPS Pasar Induk Caringin Bandung.
“Tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap Penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo, Depok, TPA Burangkeng Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang,” pungkasnya.
(Red _Air )