News Intelijen.Com || Blitar
Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai Blirar menggelar Community Gathering dengan insan media di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Senin (24/3/2025). Acara ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam upaya peningkatan kapasitas serta penyebarluasan informasi terkait pemberantasan rokok ilegal.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Blitar, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, serta Zain Sholikhul Fuaddin Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan
KPPBC TMP C Blitar. Dalam kesempatan tersebut, Zain mengungkapkan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Blitar mengalami peningkatan signifikan dari Rp29 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp36 miliar pada tahun 2025.
“Kenaikan ini terjadi karena Kabupaten Blitar menjadi daerah yang menarik bagi industri rokok. Beberapa pabrik yang berpusat di daerah lain, seperti Trenggalek dan Tulungagung, justru memilih membuka cabangnya di Blitar,” ujar zain dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DBHCHT memiliki tiga alokasi utama. Sebanyak 40 persen digunakan untuk sektor kesehatan, termasuk pembiayaan BPJS. Kemudian, 50 persen diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, sementara 10 persen dialokasikan untuk penegakan hukum.
“Dari 10 persen untuk penegakan hukum ini, 60 persen digunakan untuk tindakan hukum, sedangkan 40 persen dialokasikan bagi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi rokok ilegal,” tambahnya.
Zain juga menyoroti bahaya rokok ilegal, baik dari aspek ekonomi maupun kesehatan. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berisiko tinggi bagi masyarakat karena tidak melalui uji laboratorium yang layak. “Sering kali, bahan yang digunakan dalam rokok ilegal tidak terjamin kualitasnya. Bahkan ada temuan tembakau campuran dengan serbuk gergaji,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terdampak kesehatan akibat konsumsi rokok ilegal tidak akan mendapatkan kompensasi dari negara. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat dalam memilih produk rokok yang legal menjadi kunci utama dalam memberantas peredarannya.
“Harapan kami, dengan menggandeng media, edukasi kepada masyarakat semakin masif. Ini bukan hanya soal produsen atau pengedar, tapi juga bagaimana masyarakat memahami risiko besar dari rokok ilegal,” ujarnya.
Zain menutup dengan pernyataan tegas bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap produsen maupun pengedar rokok ilegal. “Jika tertangkap oleh aparat penegak hukum, mereka akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana. Target kami, Kabupaten Blitar bisa mencapai nol persen peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Pram)