Intelejennews.com – BOLSEL. Kasus dugaan pengancaman dan Penggunaan Senjata tajam ( sajam ) Korban, Kisno Paputungan dilakukan Wisnu Podomi warga Desa Tobayagan kecamatan Pinolosian Tengah terlapor di Polres Bolaang Mongondow Selatan menuai Polemik.
Kapolres Bolaang Mongondow Selatan, AKBP Kuntadi budi Pranoto SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Matahari menyampaikan,
” Benar ada aduan sdra.Kisno Paputungan dugaan Pengancaman dengan pelaku Wisnu Podomi namun Kisno juga diadukan Wisnu atas penganiyaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah p21 tahap wilayah hukum kejaksaan ” kata Dedy.
Selanjutnya , Dedy menambahkan , terkait adanya penangkapan kembali terhadap kisno disebabkan Tersangka Kisno, tidak mematuhi panggilan wajib lapor sebanyak tiga kali sesuai surat panggilan penyidik setelah sebelumnya Kisno mengajukan penangguhan penahanan ” tutupnya.
Sementara itu istri Korban, Yolita M sangat kecewa atas kejadian menimpa suaminya karena, menurutnya ada dugaan Ketidak adilan terjadi atas penahanan pihak kepolisian .
kepada awak media Yolita ( YM) menuturkan,
” kenapa suami saya menjadi korban pengancaman Wisnu dengan pisau, malah dijadikan tersangka dan ditahan di polres ” keluhnya.
Menurut Yolita ,
” persoalan pencabutan pengaduan balik Kisno terhadap wisnu, karena adanya kesepakatan keluarga melalui Sry Samad untuk dicabut namun kenyataanya hanya suami saya ( kisno ) mencabut aduan sementara pihak Wisnu tidak melakukanya , hal ini membuat kami tidak diperlakukan secara adil, sehingga itu kami telah mencoba melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polda dan Pengadilan untuk dilakukan Praperadilan atas penetapan tersangka Kisno Paputungan ” ungkap Yolita.
Terpisah, Korwil BMR PROJAMIN , Profesional Mitra Kerja Negara, Dolly Paputungan menyampaikan,
” saya sudah mempelajari dan menginvestigasi, kronologis kejadian kasus ini dimana disatu sisi ada kejanggalan penanganan pihak penyidik dan olehnya kami juga akan melaporkan kasus ini ke pihak POLDA SULUT dan MABES POLRI , KEJAKSAAN TINGGI agar AKTOR – AKTOR yang terlibat kasus ini dapat terungkap , sebab dibalik terjadinya kasus ini, ada peristiwa penting dalam Pertemuan Pengusaha PETI ( SW ) di Hotel Sutanraja Kotamobagu, bersama Istri Kisno Paputungan yang dihadiri kepala Desa , Ketua BPD , Tokoh masyarakat dan Pemuda Tobayagan dan Ketua pemuda / perwakilan dari Desa Tobayagan Selatan ” ungkap dolly.
Ditambahkan dolly,
” bahwa bukti-bukti pelanggaran tentang undang-undang MINERBA dan Pengrusakan Hutan (HPT) akibat adanya Kegiatan Penambangan Emas tanpa ijin ( PETI ) dengan menggunakan beberapa unit alat berat diwilayah lokasi SIGOR Desa Tobayagan dan Tobayagan Selatan harus di TUTUP dan di Proses hukum para pelakunya ”
Tegas Dolly juga aktivis, jurnalist dan mantan anggota DPRD Bolaang Mongondow ini.