Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur

KABUPATEN BEKASI –  NEWSINTELIJEN.COM || Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus pencabulan Anak dibawah umur. Pelaku adalah ayah kandung dari korban tersebut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa, Korban pertama, ER ( 20 ), dan adiknya SNH (10) mengalami tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung dalam kurun waktu bertahun-tahun, sejak tahun 2016 hingga 2025 oleh ayah kandungnya (EH).

“Korban pertama yang kini berusia 20 tahun mengalami kekerasan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025. Sementara korban kedua diduga mulai menjadi sasaran sejak tahun 2023, saat masih berusia 10 tahun,” jelas Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Kapolres OKI Pimpin Rapat Koordinasi dan evaluasi Pengendalian Karhutla 2024 di Kabupaten OKI

“Atas perbuatannya, tersangka EH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Jurnalis : Agus Ir

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *