Seluruh Pedagang Kios di Mall SGC Menolak Keras Kenaikan Service Charge Dengan Keputusan Sepihak.

Cikarang,Kab.Bekasi- Newsintelijen.com // Pedagang Sentra Grosir Cikarang (SGC) secara beramai-ramai protes dan menolak kenaikan service charge yang dikenakan oleh manajemen SGC secara sepihak.

Dalam isi surat No 001/eksternal /SGC-MR III/2025. Pemberitahuan penyesuaian tarif sebagai berikut :
Terkait dengan kenaikan beberapa unit kost pengelolaan menyusun kenaikan Upah Minimum Provinsi yang sangat signifikan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2025….!
1. Penyesuaian pengelolaan tarif (Service Charge)
A. Kiaos dan counter non food court, Tarir semula Rp.109.500/Bulan menjadi Rp.117.500/Bulan.
B. Kios food court dan pedagang makanan, semula Rp.124.500/Bulan menjadi Rp.132.500/Bulan.
C. Penyesuaian tarif Service Charge tersebut berlaku efektif mulai Bulan Maret 2025.

Semua pedagang di Mall Sentral Grosir Cikarang (SGC) sangat menyayangkan sekali dengan kenaikan Tarif Service Charge yang terkesan keputusan secara sepihak, dan tanpa mengajak semua pedagang di mall tersebut berdiskusi terlebih dahulu.

Baca Juga :  CAMAT LINTONG NIHUTA BONTOR SILABAN BERTINDAK SEBAGAI IRUP PERAYAAN HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-78 DI KECAMATAN NIHUTA. 

 

Aksi protes Perkumpulan Pedagang Mall SGC dilakukan dengan cara memprotes pihak pengelola, ‘Kami Para Pedagang SGC Menolak Kenaikan Service Charg

“Dalam Aksi Protes tersebut, Awak media Rotenews.com menemui beberapa perwakilan pedangan untuk menanyakan hasil dari Aksi Protes pedagang Mall SGC.

“Basir salah satu pedagang memberikan keterangan kepada awak media, Imron mengatakan”. Pihak SGS tetap tidak mau mengembalikan harga Service Charge seperti biasa, dari pihak Pengelola SGC tetap menaikan harga Service Charge seperti kemauan dia dan itu adalah kenaikan sepihak dari pihak Pengelola Mall SGC tanpa persetujuan dari pihak Pedagang

Lanjut Basir, kita disini semua pedagang menginginkan Service Charge seperti sedia kala. Akan tetapi pihak pengelola mengatakan mereka sudah berdiskusi sama pihak Paguyuban sebelum Surat Kenaikan Service Charge di turunkan.

Baca Juga :  Ibu camat LELI ANA HARAHAP pimpin upacara HUT RI ke 79 di kecamatan sihapas barumun

“Kami disini perkumpulan pedagang sangat menyayangkan sekali ini sangat memberatkan kita semua sebagai pedagang, pasal nya paguyuban tersebut sudah tidak aktip lagi di Mall SGC.ereka tidak mau bertanggung jawab dengan hal ini.

“Basir Salah satu pemilik kios yang sah memberikan keterangan kepada media, “Saya merasa diakalin. Tau tau katanya bapak Deni Herlambang telah membentuk (PPPRSS) Sepihak.

Lanjut Basir kepada awak media,” dan pengurus itu semua adalah orang Pak Deni semua. Dan tidak ada perwakilan dari kami semua nya, dan itu artinya telah melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2001. Perhimpunan pemilik dan penghuni Pasal 17 ayat 1 dan ayat 3.

Pasal 17 ayat 1, musyawarah di anggap sah jika memenuhi FORUM yang di hadiri lebih dari 50 % dari jumlah pemilik. Ini semua artinya salah satu akal-akalan dan bentuk tidak menghargai bahwa kami memiliki hak yang sama untuk menentukan dan memilih kepengurusan (PPPRS) yaitu Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Dengan adanya kenaikan Service Charg ini kami tidak pernah di tunjuk dan di ajak berbicara bersama, dan kami yang memprotes disini adalah semua nya mayoritas Hak Milik dan memiliki sertifikat yang Sah.

Baca Juga :  Lanjutkan Evakuasi Pasca Jatuhnya Pesawat LATIH SUPER TUCANO Milik TNI AU, Personel Kodim 0819 Pasuruan Terjun Langsung ke Lokasi

Kami semua berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar membantu kami menyelesaikan permasalah kami semua dengan ada nya kenaikan Service Charge di Mall Sentra Grosir Cikarang (SGC).

“Dan berharap juga kepada pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menindak tegas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan pihak Pengelola kepada kami pedagang Mall (SGC).

Jurnal :kabirkabek,Heri.S/Team..

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *