Korupsi Berjemaah, Blok Mandiodo ACG Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten, Konawe Utara (Konut), Sultra.

 

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan terhadap ACG sudah dua kali penyidik melakukan panggilan sebagai saksi untuk didengar keterangannya, namun ACG tidak memenuhi panggilan.

 

“Sudah dua kali dipanggil, tidak pernah datang dan tanpa pemberitahuan,” kata Ade Hermawan, Senin ( 21/8/2023).

 

Ditanya mengenai apa langkah Kejati Sultra terhadap ACG, Ade Hermawan mengatakan penyidik akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan prosedur penanganan hukum.

 

“Nanti penyidik yang akan menentukan langkah selanjutnya,” katanya.

Baca Juga :  Tim tabur bunga kejaksaan Agung  Berhasil Mengamankan DPO Terpidana  RUDY WIDJAJA

 

Diketahui, ACG kerap dikaitkan dalam pusaran kasus yang tengah diusut oleh Kejati Sultra. Saat ini sudah 12 orang yang tetapkan sebagai tersangka yaitu.

 

1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA

2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL

3) Dirut PT. LAM inisial OS

4) Pemilik PT. LAM inisial WAS

5) Dirut PT. KKP inisial AA,

6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM

7) Evaluator RKAB inisial EBT

8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB

9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ

10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ

11) Kuasa Direktur PT CJ AM

Baca Juga :  Kejagung Geledah 4 Kantor Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi BTS Kominfo

12) Direktur PT Tristaco RT

 

Selain itu, Ade Hermawan juga menyubut, dari 38 Perusahaan, Kejati Sultra telah memeriksa kurang lebih 100 orang saksi 12 diantaranya menjadi teraangka.

 

“Kita telah memeriksa kurang lebih100 lebih orang,” kata Ade. (San/dir

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Tutup