Bantu Teman Jualkan HP Curian, Ya Gol Lah !

 ADHYAKSAdigital.com/News intelijen Projamin.com –Kita kehilangan telepon seluler atau ponsel. Jangan khawatir!. HP yang hilang itu dapat kembali lho..Apa gerangan? Era digital dan moderenisasi teknologi saat ini memungkinkan kita sebagai pemilik telepon seluler dapat mengetahui keberadaan HP kita. Itu semua terlacak berkat adanya nomor IMEI yang melekat di HP.

 

IMEI adalah singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Seperti terlihat dari namanya, IMEI merupakan nomor identitas khusus bagi setiap perangkat yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk mengidentifikasi setiap ponsel. Nomor IMEI terdiri dari 15 digit kombinasi angka.IMEI adalah sebuah nomor unik yang dimiliki setiap ponsel untuk mengidentifikasi perangkat tersebut. IMEI pada HP tidak hanya sekedar nomor saja, lebih dari itu ia bisa digunakan untuk melacak ketika

Mandailing Natal, Sumatera Utara, warga setempat di tuduh sebagai penadah barang dari aksi pencurian yang dilakukan seorang maling. Niat membantu menjualkan barang hasil curian itu, dia malah harus dijadikan tersangka pidana oleh pihak kepolsian setempat. Syukurnya, penerapan keadilan restoratif Kejaksaan Negeri Mandailing Natal bisa membebaskannya dari ancaman pidana.Kisahnya seperti ini. Medio April 2023 lalu, BSL (24) dimintai tolong ROY, teman nya untuk menjualkan 1 (satu) unit ponsel. BSL mendatangi salah satu toko ponsel yang dikenalnya. Dia menawarkannya ke si pemilik toko. Transaksi jual-beli ponsel pun disepakati disusul pembayaran dan serah terima barang.

Baca Juga :  Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RKUHP Dihapus

 

Ponsel ini pun berpindah tangan. Bahkan telah laku terjual kembali dengan pembeli baru. Si pemilik baru bahkan hendak menjualnya kembali.MIN adalah pemilik sponsel itu yang sebelumnya adalah pihak yang telah kehilangan ponsel. Korban melacak posisi ponsel lewat IMEI. Rupanya MIN sebelumnya ada melaporkan peristiwa kemalingan ponselnya ke Polres Madina di Panyabungan. Personil Polres menindaklanjutinya dengan memantau dan memonitor setiap adanya informasi tentang keberadaan ponsel yang hilang ini.

 

Mendapatinya akan ada traksaksi jual beli ponsel milik MIN ini, personil penyidik segera memonitor untuk mengintai lokasi serah terima barang yang sebelumnya sudah ditentukan. Niatnya ingin melakukan tangkap tangan transaksi jual beli ponsel saat itu.

Baca Juga :  Police Goes To School, Polsek Tualang Tanamkan Disiplin Sejak Dini ke Siswa/i SD N 08 Tualang

Ternyata benar! Ponsel itu sesuai dengan nomor IMEI yang dilacak. Terkuak, akhirnya penjual pertama ponsel itu rupanya BSL. BSL pun diamankan. Penyidik memprosesnya dan menetapkan BSL sebagai tersangka atas tindak pidana penadahan. BSL dipersangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yakni membeli ponsel yang merupakan barang curian dan berniat menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan.Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres Madina melimpahkan berkas, barang bukti dan BSL sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Panyabungan guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Madina pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.MIN selaku korban mau menerima permintaan maaf dari BSL. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi. Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. MIN bebaskan BSL dari ancaman pidana,” tutur Kajari Madina Novan Hadian kepada ADHYAKSAdigital, Senin 21 Agustus 2023.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

 

Mantan Kasi Penyidikan Kejati Sumut ini lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara, Senin 21 Agustus 2023. Beliau memerintahkan Kejari Madina untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Madina Novan Hadian.

 

Kajari Madina ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix

Array
Related posts
Tutup
Tutup