PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SEKTOR SUMBER DAYA ALAM KHUSUSNYA PERKEBUNAN SAWIT

 

Palembang -newsintelijen.com

 

Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan jumpa pers yang di adakan,di kejaksaan tinggi Sumatera Selatan pada 

Jum,ad 16/mei/2025

 

Dalam agenda pada hari ini kejaksaan tinggi Sumatera telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka 

yaitu. 

 

RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016

Baca Juga :  Lawadi SBD, NK dan PM Ditahan Kejaksaan Sumba Barat, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.

 

Dalam jumpa pers penkum kejaksaan tinggi Sumatera Selatan vanny Yulia Ekasari S.H.M.H menyampaikan.

 

” Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas)

 

” Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Baca Juga :  FM2OB OKI Gruduk Gedung KPK Atas Dugaan Korupsi Tahun 2023 - 2024

 

Dewi

Array
Related posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *