Padang lawas // NEWS INTELIJEN.COM
Sebuah rumah kos-kosan PSN yang berada di wilayah Desa Buluonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), menjadi sasaran penggerebekan Polisi dari Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) setelah diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Lima orang terduga pelaku, terdiri dari tiga pria dan dua wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/05/2025). Pukul 11.30 wib sampai dengan selesai.
Kelima terduga pelaku tersebut Berinisial AN (44), pria, JHS (35), pria, PS (32), perempuan. MSN (30), Perempuan dan DPL (34) Pria.
Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos-kosan PSN tersebut, di mana petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,91 gram bruto., 2 bal plastik klip kosong., 1 bungkus rokok sempurna., 1 sendok sabu terbuat dari pipet. 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.900.000,-. yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., mengatakan kepada Awak Media Kamis (22/05) bahwa penggerebekan ini berawal Pada hari Selasa (20/05/2025), Sekira Pkl 09.30 Wib personil tim OPSNAL Satresarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Bulu sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, tepat nya di suatu rumah kontrakan/kos-kosan sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Setelah Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan tersebut sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba. Kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Satresnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Segera pada hari itu juga sekitar pukul 11.30 Wib tim opsnal langsung melakukan penangkapan di tempat yang di maksud di atas dan berhasil mengamankan 5 orang dan juga di dapati barang bukti seperti yang dimaksud diatas, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Sementara itu ditambahkan KBO Satrenarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, saat tim opsnal satresnarkoba Polres palas melakukan interogasi kepada terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut AN dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari hasil interogasi AN mengakui bahwasahnya dia bersama sama FS dan MSN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terguga IHM (lidik) yang berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Kemudian setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut AN memberikan sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara JHS untuk dijual dan hasil penjualan sabu sabu sudah disetorkan sebesar Rp.900.000. Kepada AN, sedangkan DPL hanya ikut menggunakan sabu sabu yang diberikan secara cuma cuma oleh AN. Kata Ipda Eben Pakpahan.
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AN, JHS, FS dan MSN ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika, sedangkan terhadap DPL sebagai penyalah guna Narkotika dengan persangkaan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika”.Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, Di wilayah Hukumnya terutama di lingkungan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polres Palas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di sekitar lingkungan mereka.
(AL siregar)