Jombang, newsintelijen.com //
Jagat dunia maya dan masyarakat Jombang digemparkan dengan pengungkapan kasus memilukan yang terjadi di Kecamatan Mojoagung. Seorang pemuda berinisial AA (23), warga setempat yang dikenal sehari-hari sebagai pedagang pentol, tega memperkosa adik kandungnya sendiri, LN (19), selama enam tahun. Aksi bejat ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga lulus SMA pada 2024.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi tersebut dimulai sejak tahun 2018. Pelaku membujuk korban dengan dalih menonton video porno bersama sebelum akhirnya memaksanya melakukan hubungan badan. Ironisnya, pelaku terus mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan bejat itu kepada ibu mereka. Perbuatan keji ini dilakukan berulang kali di rumah keluarga mereka, khususnya saat sang ibu sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini terbongkar pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah terjadi percekcokan antara pelaku dan korban terkait masalah ekonomi. Pertengkaran mereka memicu kecurigaan warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mojoagung. Di kantor polisi, korban akhirnya mengungkapkan seluruh kejadian kelam yang selama ini ia pendam.
Pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat dengan melakukan visum terhadap korban serta mengumpulkan bukti pendukung. Pelaku AA kini telah ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi cerminan urgensi penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dalam lingkup keluarga. Tujuan dari pengungkapan kasus ini tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menggugah kesadaran publik terhadap bahaya kekerasan seksual, terutama yang terjadi secara diam-diam dalam lingkup keluarga sendiri.
Kami berharap, dengan terbukanya kasus ini ke ranah publik Aparat Penegak Hukum mampu memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban.
Masyarakat diharapkan lebih peka dan berani bersuara jika mencurigai adanya tindakan kekerasan di sekitar mereka begitu juga Pemerintah dan lembaga terkait agar semakin aktif dalam memberikan edukasi tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual dalam keluarga.
Kasus ini dapat menjadi pelajaran kolektif agar inses dan kekerasan seksual tidak lagi menjadi rahasia kelam yang ditutup demi “nama baik keluarga”.
Kasus ini adalah pengingat pahit bahwa predator seksual bisa berada di dalam rumah, bahkan dalam ikatan darah.
Sudah saatnya suara korban tidak lagi dibungkam oleh ancaman, rasa malu, atau tekanan keluarga.
Jurnalis (Ad1 W)