Sulteng (Balut)- Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.15 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah melakukan penetapan Tersangka terkait dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Tinakin Laut.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi yaitu Kepala Desa Tinakin Laut atas nama tersangka DA (inisial). Bahwa setelah dilakukan penetapan sebagai tersangka, DA langsung dibawa menuju Luwuk menggunakan pesawat Susi Air dari bandara Maulana Prins Mandapar Banggai Laut untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Bahwa terhadap tersangka DA dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut Eksekusi Kades Tinakin Laut Ke Lapas IiB Luwuk
Array