Inkrah! Ferdy Sambo Cs Warga Binaan Lapas

ADHYAKSAdigital.com –Pasca menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara pidana Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maaruf dan Ricky Rizal Wibowo, Kejaksaan Negeri Jakarta melakukan eksekusi atas putusan ini.

 

“Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap Terpidana FERDY SAMBO, Terpidana KUAT MA’RUF, dan Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO. Adapun sebelumnya, Terpidana PUTRI CANDRAWATHI telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023,” terang Kapuspenkum Kejagung Ket

Adapun keempat Terpidana dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menjelaskan:

 

1.Terpidana FERDY SAMBO menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda Tentang P. APBD T.A. 2023 dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

 

2.Terpidana PUTRI CANDRAWATHI menjalani pidana penjara 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

 

3.Terpidana KUAT MA’RUF menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.Terpidana RICKY RIZAL WIBOWO menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kapolsek Barumun Tengah Memberikan Bantuan Sembako ke masyarakat kurang mampu di kecamatan barumun barat

 

MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

 

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

 

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

(Felix Sidabutar)

Array
Related posts
Tutup
Tutup