Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora, PA Kota Padangsidimpuan “Tak Patuh Putusan MA

Rencana Eksekusi Rumah dr. Badjora, PA Kota Padangsidimpuan “Tak Patuh Putusan MA

 

 

 

Padangsidimpuan, (newsintelijen)- Berbicara Rencana Eksekusi kediaman dr. Badjora M. Siregar yang saat ini sedang pada posisi aanmaning. Sepertinya Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga tidak patuh atas putusan Mahkamah Agung nomor 223 K/Ag/2018.

 

Pada angka ke-19 diktum putusan MA tersebut berbunyi “menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan dari almarhumah Hj. Siti Maryam Lubis dan almarhum H. Baginda Mangaraja Muda Siregar, sebagaimana tersebut pada angka 5 (lima) dan angka 8 (delapan) diktum amar putusan ini, dan membagikannya kepada masing-masing ahli waris secara bertingkat sesuai dengan ketentuan diktum angka 6, 9, 12, 15 dan 18 amar putusan ini, apabila tidak dapat dibagi secara Natura maka dibagi melalui proses lelang pada Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ahli waris tersebut.

 

Pengertian dibagi secara Natura dalam angka ke-19 diktum putusan MA tersebut diartikan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat keluarga tentang pembagian objek waris berupa tanah warisan yang dimaksud.

Baca Juga :  Kaslan Lubis selaku sekretaris LSM KPK RI Madina angkat bicara terhadap kepala desa se kecamatan Natal. APH diduga pandang sebelah mata

 

Namun sejauh ini, atas putusan MA tersebut pihak waris yang ditinggal belum pernah melakukan pembagian secara Natura, bahkan Pengadilan Agama yang disebut-sebut sebagai ahlinya hukum ditengarai langsung melangkah meninggalkan arahan MA dengan melayangkan surat Aanmaning kepada pihak tergugat dalam hal ini dr. M. Badjora Siregar.

 

Demikian disampaikan kuasa hukum dr. Badjora M. Siregar (Alwi Akbar Ginting, S.H dan Amin M.Ghamal Siregar,S.H.) kepada media, Selasa (18/09).

 

Menurut kuasa hukum, Aanmaning bukanlah panggilan untuk musyawarah pembagian harta berupa sebidang tanah dan bangunan (Natura), melainkan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.

 

Seharusnya PA Kota Padangsidimpuan lebih mendahulukan undangan Natura terlebih dahulu karena itu opsi yang diperintahkan Mahkamah Agung dalam putusannya, nah jika tidak diperoleh kesepakatan atas pelaksanaan Natura barulah PA Kota Padangsidimpuan melakukan lelang.

Baca Juga :  Wujud Penghormatan, Kodim 0819 Pasuruan Gelar Upacara Pemakaman Militer

 

“Sejauh ini baik dari pihak Pengadilan Agama maupun pihak keluarga (penggugat) tidak pernah melakukan musyawarah Terkait pembagian objek waris tersebut”, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

 

Seperti diketahui 1 orang dari 9 ahli waris almarhumah Hj. Siti Maryam Lubis dan almarhum H. Baginda Mangaraja Muda Siregar dalam posisi perkara ini adalah dr. Badjora M. Siregar disebut sebagai Pemohon Kasasi.

 

Sedangkan 8 orang lainnya seperti Drs. Pintor Siregar, H. Todung Siregar, Hj. Linda Mora Siregar, Ir. H. Doli Diapari Siregar (4 orang lainnya telah meninggal dunia – red) merupakan Termohon Kasasi.

 

Namun salah seorang diantara delapan orang ahli waris tersebut bernama Ir. H. Doli Diapari Siregar melayangkan surat kepada Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang berisi bahwa dirinya bukan merupakan bahagian dari Pemohon Eksekusi khususnya sebagai Pemohon II.

Baca Juga :  Kapolda NTT Irjen Daniel T.M Silitonga tidak ada ampun Bagi Kapolres- Kapolresta yang Nekat Sunat Hak bawahannya demi Perkaya diri

 

Doli Diapari dalam surat tersebut memaparkan, bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi tertanggal 1 Maret 2022, karena Doli mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, membuat ataupun menandatangani permohonan eksekusi dalam perkara a quo .

 

ADVERTISEMENT

 

Selanjutnya Doli juga memaparkan bahwa dirinya menerangkan bahwa dia tidak tahu bagaimana dirinya menjadi pihak sejak proses perkara di tingkat pertama, karena dirinya tidak pernah memberikan kuasa dan menandatangani dokumen apapun (ex: surat kuasa, surat gugatan dll.) terkait perkara a quo.

 

Itu artinya telah terjadi pemalsuan surat kuasa dan/atau tanda tangan Doli Siregar dan atas perbuatan tersebut kita selaku kuasa hukum akan menindaklanjutinya secara hukum, jelas kuasa hukum dr. Badjora.

 

Anehnya, setelah menerima surat pemberitahuan dari Doli Diapari Siregar tersebut Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan masih tetap ngotot menindaklanjuti permohonan eksekusi tersebut ada apa dengan ini. *(AK)

Array
Related posts
Tutup
Tutup