Klarifikasi Pemberitaan Chanel YouTube Liputan Kota Dan Media Online

Klarifikasi Pemberitaan Chanel YouTube Liputan Kota Dan Media Online

KABUPATEN TANGERANG – Tegar Prayoga, S.H Tim Kuasa hukum kepala desa keramat H. Nur alam gelar Prescon terkait pemberitaan di beberapa media sosial dan Chanel YouTube Liputan kota yang menyebutkan terkait program PTSL Desa Keramat Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang.

H. Nur Alam kepala desa keramat
mengatakan, ” saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat desa keramat yang telah mempercayakan kembali terpilih dan menjabat sebagai kepala desa keramat , perbedaan pilihan itu adalah hal yang biasa dalam demokrasi, namun yang terpenting adalah jangan sampai karena perbedaan tersebut kita saling bermusuhan, dan terpecah belah antar warga, kita harus menjaga kerukunan bersama,
InsAllah kedepan kita bersama – sama membangun desa kramat untuk lebih baik lagi, “ucapnya

Baca Juga :  LSM RAKO, minta APH periksa pelaksanaan Haji di tahun 2024 ini dan sebelum nya di duga tinggi tingkat Korupsinya

Tegar Prayoga, S.H sebagai kuasa hukum kepala desa keramat H. Nur Alam mengklarifikasi terkait pemberitaan PTSL tersebut adalah tidak benar.

Kami dari Tim Kuasa hukum Kades desa keramat meminta untuk masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi , ataupun dalam menyebarkan informasi ke masyarakat, yang tadinya tidak tahu kejadian sebenarnya jangan sampai masyarakat tersandung UU ITE , untuk itu saya berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi ” tegasnya

” Alhamdulillah program PTSL di desa keramat sudah selesai seusai kuota yang di berikan oleh BPN Kabupaten Tangerang dan sertifikat sudah di terima oleh masyarakat desa keramat ” jelasnya

Tegar juga berpesan terkait pemberitaan yang mendalilkan harus bisa membuktikan jangan membuat perbuatan melawan hukum dengan menghakimi sepihak tanpa tahu yang lebih jelasnya.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Pasuruan Melaksanakan Koordinasi dengan KA stasiun Bangil.
Array
Related posts
Tutup
Tutup