Oleh:AML
TAPSEL,SUMUTnewsintelijenprojamin.com-Satresnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan MS (39) warga Paran Julu, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP SALOMO SH, mengatakan “MS ditangkap saat mengendarai sepeda motor pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 13.35 WIB dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok berisi plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu.
“Tindakan tegas ini dilakukan setelah mendapat informasi tentang maraknya peredaran shabu di Desa Paran Julu. Kami berhasil mengamankan tersangka MS yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AHN.” Ujar AKP Salomo.
Lanjut Kasat “dimana tersangka MS mengakui perbuatannya dan memberikan pengakuan mengejutkan bahwa ia membeli shabu dari AHN dengan harga Rp. 300.000,00.
“Selanjutnya tersangka MS membawa petugas ke Desa Padang Bujur, Kecamatan Sipirok, untuk mengamankan AHN.
dimana saat itu AHN sedang tidur-tiduran sambil bermain handphone, Tindakan cepat ini merinci keberhasilan petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok, dari bungkus plastik luar ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu (0.15 gram), uang tunai Rp. 300.000,-, 1 unit handphone Realme warna silver, dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU 150 tanpa nomor polisi.
Saat ini tersangka MS dan AHN beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Kesuksesan operasi ini memberikan pesan tegas bahwa pihak berwajib serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Tapanuli Selatan. Perang melawan narkoba terus berlanjut!.” tegas Kasat Narkoba.