JAM-Pidum Menyetujui 11 Pengajuan Penghentian penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Oleh : Jonson Silitonga 

Jakarta/RI. NewsIntelijen.Com

 

Selasa, 5 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative juntice, yaitu:

 

Tersangka Agus Setiawan bin Tumijo dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Tersangka Clivert Rantung alias Tipo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Tersangka Gideon Tampongango alias Deon dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Tersangka Junior Rampen dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 

Tersangka Andreas Paul Lensun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Roni Sompie: Saya Yakin Penyidik Polres Minut Profesional Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dibawa umur

 

Tersangka Arlan, S.Pd alias Alani bin La Imbo dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Tersangka La Ugi bin La Osa dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

 

Tersangka Yudi alias La Body bin (Alm.) La Ave dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

 

Tersangka Muhammad Wahyu Usman alias Wahyu dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 Melalui Vidcon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2024 melalui Video Conference (Vidcon) yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, Rabu 3 Januari 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, BPJS, Bulog, Kejagung, Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, Kementan, Kementerian Perdagangan, Perwakilan TNI juga Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan dalam kata sambutanya, bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 53 dari 186 negara di Dunia dan peringkat 4 dari 11 negara ASEAN. Inflasi Indonesia tahun ke tahun meraih 2,61 persen yaitu desember 2022 terhadap desember 2023 dan inflasi bulan ke bulan (perkembangan inflasi bulan ke bulan) mencapai 0,41 persen. Sementara itu, Kepala BPS, Amalia Adiniggar Widyasanti menyampaikan bahwa pemetaan kota berdasarkan frekuensi dan inflasi tahunan (tahun ke tahun) ada 12 kota yang inflasinya lebih 3 persen dengan frekuensi 3 kali ke atas. Kota-kota ini perlu mendapat pencermatan. Amalia juga menyampaikan bahwa penyumbang utama andil inflasi Desember 2023 (bulan ke bulan) adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau. Biasanya hari-hari keagamaan permintaan relatif tinggi seperti cabai merah, bawang merah, tomat, beras, telur ayam ras, cabai rawit, daging ayam ras, bawang putih, minyak goreng, gula pasir. Menyikapi inflasi dan penyumbang andil inflasi ini Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan masing-masing daerah untuk lebih serius mengatasinya dan mengingatkan kepala daerah (penjabat) yang inflasinya diatas 3 persen dengan frekuensi 3 kali ke atas tidak segan-segan untuk menggantinya.

 

Tersangka Miswanto dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

Tersangka Aprayanudin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

 

Tersangka belum pernah dihukum;

Baca Juga :  Kapolsek Langsa Timur Sosialisasi Tentang Karhutla Kepada Masyarakat

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

 

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Sumber terpercaya langsung kepala pusat

Penerangan Hukum.”JS”

Array
Related posts
Tutup
Tutup