PELAKU PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR MOTABANG- LOLAK BOlMONG KABUR KE SURABAYA.

PELAKU PERSETUBUHAN DIBAWAH UMUR MOTABANG- LOLAK BOlMONG KABUR KE SURABAYA.

 

Kasus Tindak Pidana persetubuhan dibawah umur dilakukan AS alias Saf ( 23) dengan Gadis kls III SMA IL (16) tahun di Desa Motabang Lolak belakangan menarik perhatian publik. 

 

Korban dikhabarkan sempat tidak masuk sekolah usai diperdai dan disetubuhi berulang kali dirumah nenek pelaku desa motabang lolak .

 

Sementara itu saat ditemui awak media, ibu Korban (IM) menuturkan

 ” kejadian ini diketahuinya dari chatingan anak saya, dan atas pengakuanya malam itu dia dipaksa (SA) melakukan Persetubuhan, sehingga itu upaya laporan kami ke pemerintah di Desa motabang telah dilakukan sampai ke pihak Polsek Lolak namun sialnya pelaku (SA) sudah kabur dari rumah dan tidak dapat dihubungi lagi” Tuturnya.

Baca Juga :  Inkrah! Ferdy Sambo Cs Warga Binaan Lapas

 

Selanjutnya Pihak Keluarga pelaku melalui Ibunya ( cin ), seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow , saat dikonfirmasi bukan memberi keterangan baik namun balik membentak awak media ” kenapa ada pers begini, cari saja pelakunya dimana ” katanya.

 

Melalui Kapolsek Lolak Iptu R.Rorong menyampaikan lewat Kanit Reskrim Bripka Isnan Udeng

” benar tanggal, 2/11/2023 ada laporan (IM) terkait Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur , Pelaku sudah dua kali diundang klarifikasi dengan berharap niat baik tapi yang datang ibu pelaku (cin ) , dari sinilah didapatkan keterangan kalau anaknya (SA) sedang kerja kapal di Surabaya , olehnya 

diduga atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal , 81 UU no.17 atas perubahan UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 sampai 15 Tahun penjara ” Tegasnya.

Baca Juga :  Di Tuduh Curi Sawit Dan HP Milik Tetangganya, Kiki Lapor Ke Polsek Baharu.

 

KRONOLOGIS KEJADIAN :

” sebelumnya (SA) mengenal ( IL) dari medsos fb , selanjutnya malam itu korban (IL) berjalan bersama dua temanya ( wen, san ) , tiba- tiba (SA) datang mengajak korban kerumah neneknya untuk buang air kecil,setelahnya (SA) menarik (IL) ke kamar dan memaksa agar melayaninya namun gadis belia ini menolak ajakannya , sembari meminta pulang rumah karena sudah larut malam, tak sampai disitu bujukan dan rayuan pun di lontarkan pelaku , ” saya akan tanggungjawab dan nikahi dengan mahar 50 juta ” tegasnya, sambil beraksi keras gadis cantik ini pun tak kuasa melawan laki-laki berperawakan atletis itu hingga terjadilah hubungan terlarang dan kejadian ini terus berulang sampai tiga kali setiap ada kesempatan.

Baca Juga :  Terima Pelimpahan Tahap II, JPU Kejati Sumut Siapkan Dakwaan Dugaan Korupsi Pengutipan Uang Seleksi PPPK Kabupaten Madina TA 2023*
Array
Related posts
Tutup
Tutup