Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos: Berpotensi Pidana

Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos: Berpotensi Pidana

 

HUMAS POLRI

04/01/2024

 

Jakarta,- Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

 

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

 

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

 

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

Baca Juga :  Polres Kotim Berhasil Amankan 2 Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat dan Curas di Wilayah hukumnya

 

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.

 

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.

 

“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya

 

Jakarta,- Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab, hal itu akan berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

 

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

Baca Juga :  Temu kangen kepala Hubungan Masyarakat Mabes Polri dari beberapa dekade di Jakarta

 

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

 

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. 

 

Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

 

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.

Baca Juga :  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri, Kapolri Copot Kapolres Pringsewu 

 

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital.

 

“Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya

Array
Related posts
Tutup
Tutup