Tim tabur bunga kejaksaan Agung  Berhasil Mengamankan DPO Terpidana  RUDY WIDJAJA

Oleh : humas kejaksaan

 

 

Jakarta Newsintelijen Senin 08 Januari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

Nama : RUDY WIDJAJA

Tempat lahir : Makassar

Usia/tanggal lahir : 54 tahun / 03 Agustus 1969

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. Kembang Elok III No. H15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun Terpidana RUDI WIDJAJA merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Sendawar Jaya

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana RUDI WIDJAJA tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Terpidana RUDI WIDJAJA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Baca Juga :  Diduga adanya kong kalikong Penanganan Proses Dan Tindak Lanjut Dari Kasus Penghulu Rawang Air Putih 
Array
Related posts
Tutup
Tutup