KETUA MA MINTA 659 TUTOR DAN MENTOR AJARKAN AGAMA KEPADA PARA HAKIM

KETUA MA MINTA 659 TUTOR DAN MENTOR AJARKAN AGAMA KEPADA PARA HAKIM

 

Jakarta-Humas,

16 Februari 2024 

 

News intelijen Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Training of Trainer (TOT) dan Training Mentor Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu pada Senin pagi, 15 Februari 2024 di hotel Grand Mercure, Jakarta. Sebanyak 659 tutor dan mentor mengikuti acara yang akan berlangsung hingga Senin, 18 Februari 2024 mendatang ini.  

 

Para mentor dan tutor ini merupakan hakim-hakim terpilih yang akan membimbing hakim-hakim baru dalam menjalankan tugasnya. Ratusan mentor dan tutor ini berasal dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

 

Dari Peradilan Umum, 103 Tutor dan 309 mentor.

Dari Peradilan Agama, 41 orang tutor dan 123 mentor

Dari Peradilan Tata Usaha Negara, 17 orang Tutor dan 51 orang Mentor

Baca Juga :  Presiden Site Visit ke Proyek Smelter Bauksit, Erick Thohir: Industri Aluminium Semakin Terintegrasi*

Dari Peradilan Militer, 5 orang Tutor dan 10 orang Mentor. 

 

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Hery Mulyono, S.H., M.H. menyatakan bahwa pemilihan tutor dan mentor ini dilakukan secara selektif, baik dari aspek integritas, profesionalitas, dan rekam jejak selama menjalankan tugas sebagai hakim. Pemilihan ini melibatkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

 

Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi para hakim yang telah terpilih untuk menjadi tutor dan mentor. Menurutnya ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk dapat memastikan bahwa para calon hakim yang nantinya akan bertugas sebagai hakim bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal dalam menjalankan tugasnya nanti. TOT ini juga langkah awal dalam mempersiapkan generasi penerus para hakim yang berkualitas dalam rangka menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berwibawa, sebagai upaya untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Baca Juga :  Tentang kekisruhan DPRD Bengkalis, Ini kata Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC, Dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat

 

Baginya, seorang hakim, selain harus menguasi pengetahuan tentang hukum dan teknis penanganan perkara, namun juga harus memiliki integritas yang tinggi. Kedua hal tersebut bukanlah pilihan, melainkan wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan menjalankan profesi sebagai hakim. Selain integritas dan profesionalitas, menurutnya ilmu agama juga harus diajarkan kepada para hakim. Agama apapun. Karena semua agama mengajarkan kebaikan. 

 

“Selain integritas dan profesionalitas, saya juga menekankan para mentor dan tutor untuk mendekatkan para hakim dengan agamanya, agar hati nuraninya ikut bekerja. Karena semakin dekat dengan agama, maka integritasnya akan semakin mulia. Hati nuraninya akan ikut menuntun,” jelas Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut. 

Baca Juga :  PROF SUTAN MENGHIMBAU PAJAK JANGAN MEMBERATKAN RAKYAT MISKIN. BUAT MAKAN SEHARI HARI SAJA SANGAT SULIT

 

Ia mengingatkan kepada 659 orang ini bahwa profesi hakim memiliki tanggung jawab yang besar bagi proses penegakan hukum dan keadilan, sehingga para Tutor dan Mentor harus dapat memastikan bahwa setiap calon hakim mampu memahami tentang pentingnya aspek profesionalitas, integritas, dan etika dalam menjalankan tugasnya, kesemuanya itu akan semakin baik jika diimbangi dengan mempedomani ajaran agama. 

 

Pada kesempatan tersebut, Ia berpesan kepada para tutor dan mentor terpilih ini untuk menjadi guru, pembimbing, dan senior yang mampu memberi contoh dan keteladanan yang baik bagi para calon hakim, karena keteladanan adalah bahasa yang dapat dipahami oleh semua orang tanpa harus diterjemahkan, namun mampu menjadi inspirasi dan tuntunan moral secara universal.

 

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan lainnya.

Array
Related posts
Tutup
Tutup